Hukum

Penggeledahan Ditjen Migas oleh Kejagung Dipertanyakan: CERI Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Penjualan MMKBN

×

Penggeledahan Ditjen Migas oleh Kejagung Dipertanyakan: CERI Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Penjualan MMKBN

Sebarkan artikel ini
Penggeledahan Ditjen Migas oleh Kejagung Dipertanyakan: CERI Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Penjualan MMKBN

Editor Indonesia,  Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Harli Siregar, SH, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa pada Senin, 10 Februari 2025, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung telah menggeledah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari atau menambah alat bukti terkait dugaan tindak pidana dalam penjualan Minyak Mentah & Kondensat Bagian Negara (MMKBN) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ke kilang Pertamina.

Namun, langkah Kejagung yang hanya menggeledah Ditjen Migas tanpa turut menggeledah SKK Migas menimbulkan tanda tanya terkait motif dan pertimbangan hukumnya.

CERI: Ada Kejanggalan dalam Penggeledahan Kejagung

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengkritisi tindakan ini. Menurutnya, kewajiban KKKS menawarkan hak prioritas penjualan MMKBN ke Kilang Pertamina didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Sementara itu, SKK Migas memberi kuasa kepada KKKS untuk menjual MMKBN berdasarkan Pedoman Tata Kerja (PTK) 06 Tahun 2017.

“Kedua aturan ini tidak sinkron. Posisi Ditjen Migas dalam tata kelola MMKBN berada di hilir, sedangkan SKK Migas, KKKS, dan Kilang Pertamina berada di hulu. Artinya, Ditjen Migas hanya menjalankan kesepakatan akhir antara KKKS dan Pertamina Kilang yang diawasi oleh SKK Migas,” ujar Yusri, Rabu (12/2/2025).

Lebih lanjut, Yusri menyoroti alasan Pertamina menolak MMKBN yang tidak memberikan margin komersial atau tidak sesuai dengan spesifikasi kilang. Jika hal ini terjadi, Ditjen Migas, dengan persetujuan Menteri ESDM, harus menerbitkan rekomendasi ekspor kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan izin ekspor. Jika tidak, lifting KKKS bisa terganggu akibat Toptank.

Kejagung Dinilai Salah Strategi

Yusri juga mempertanyakan mengapa Pidsus Kejagung baru berencana menggeledah SKK Migas setelah penggeledahan di Ditjen Migas dilakukan lebih dulu.

“Jika SKK Migas baru digeledah belakangan, maka langkah tersebut terlambat karena SKK Migas sudah mengantisipasi dan kemungkinan besar alat bukti yang bisa memperjelas dugaan pidana ini sudah diamankan,” tegasnya.

Karena itu, CERI mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Pembinaan untuk memeriksa Direktur Penyidikan Kejagung atas penggeledahan Ditjen Migas tanpa menyasar SKK Migas.

Dugaan Penyimpangan Regulasi

Selain itu, CERI menyoroti aturan PTK SKK Migas Nomor 065/2017 yang dianggap bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti:

  • SK Menteri ESDM Nomor 5543/13/MEM.M/2014 yang menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola seluruh MMKBN.
  • SK Kepala SKK Migas Nomor Kep 0131/2015 yang memperkuat penunjukan Pertamina sebagai penjual MMKBN.
  • Perjanjian Penunjukan Penjual MMKBN antara SKK Migas dan Pertamina pada 18 September 2015.

“Dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PTK 065/2017 bisa diklasifikasikan sebagai cacat hukum. Dengan demikian, kuasa yang diberikan SKK Migas kepada KKKS untuk menjual MMKBN selama ini patut diduga ilegal,” pungkas Yusri. (Har)