EkonomiJabodetabek

Per 1 Februari, Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg: Wajib Beralih Jadi Pangkalan dan NIB

×

Per 1 Februari, Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg: Wajib Beralih Jadi Pangkalan dan NIB

Sebarkan artikel ini
Per 1 Februari, Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg: Wajib Beralih Jadi Pangkalan dan NIB
Per 1 Februari 2025, penjualan elpiji (LPG) 3 Kg hanya bisa di pangkalan/dok.pertamina

Editor Indonesia, Jakarta – Per 1 Februari 2025, atau mulai hari ini, penjualan gas elpiji tiga kilogram (kg) tidak lagi diperbolehkan melalui pengecer. Sebagai gantinya, pengecer harus beralih menjadi pangkalan resmi agar tetap bisa mendapatkan stok gas subsidi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.

Rohmat (48), pemilik toko kelontong yang juga menjual LPG 3 kg di kawasan Kota Baru, Bekasi Barat, mengaku belum mengetahui aturan baru ini. Ia dan istrinya sama sekali belum mendapat informasi mengenai kewajiban pengecer untuk beralih menjadi pangkalan agar tetap bisa berjualan gas melon.

“Saya tidak tahu soal itu. Selama ini saya hanya mengambil LPG 3 kg dari agen dan menjualnya ke warga sekitar. Tidak ada sosialisasi atau informasi dari agen terkait perubahan aturan ini,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah ia bersedia mendaftar sebagai pangkalan LPG agar tetap bisa berjualan, Rohmat mengaku tidak sanggup. Toko kelontong miliknya berskala kecil dengan modal terbatas.

“Kami ini hanya warung kecil, mana punya modal untuk jadi pangkalan. Jual LPG juga hanya tambahan, stok paling cuma 15 tabung. Kalau jadi pangkalan, minimal harus punya ratusan tabung,” jelasnya.

Hal serupa juga dialami Anita Murni (42), pemilik toko kelontong di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Hingga saat ini, ia masih menjual LPG 3 kg di tokonya dan belum menerima pemberitahuan resmi dari agen tempatnya biasa memesan.

“Saya masih jualan, tapi tidak tahu besok bagaimana. Katanya mulai hari ini (1 Februari) sudah tidak boleh jualan lagi. Ini sudah tanggal 1, ya? Berarti hari ini,” katanya.

Ketika ditanya dari mana ia mendapat informasi tersebut, Anita menjawab, “Dari berita yang saya baca di ponsel sambil jaga warung.”

Meski demikian, Anita mengaku tidak terlalu khawatir jika nantinya tidak bisa lagi menjual LPG 3 kg. “Kalau masih bisa beli di agen ya Alhamdulillah, kalau tidak ya bagaimana lagi? Toh yang beli juga hanya satu atau dua orang seminggu,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa peralihan pengecer menjadi pangkalan bertujuan menata kembali distribusi LPG 3 kg agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Para pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan memperoleh nomor induk usaha resmi.

“Kami sedang menata agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah. Jadi, pengecer justru kita jadikan pangkalan dengan nomor induk usaha (NIB),” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Selain itu, Yuliot menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan memutus rantai distribusi yang tidak terkontrol serta mencegah oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg. (Sar)