Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Ustaz Yudi Wildan Latief

Persis Minta Bawaslu Edukasi Soal Candaan Agama dalam Kampanye

Editorindonesia, Jakarta – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) melalui Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Ustaz Yudi Wildan Latief meminta Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), mengedukasi soal candaan agama pada kampanye.

Ustaz Yudi berpandangan, banyaknya nada-nada politik yang menyeret-nyeret doktrin atau ajaran agama tertentu, baik di tingkat bawah masyarakat maupun di tingkat elit para tokoh-tokoh Nasional.

Di antaranya seperti menyelewengkan makna ‘amien’ dan gerakan attahiyyat dalam ibadah salat serta hal-hal lainnya yang serupa.

“Oleh karena itu, demi menjaga keutuhan bangsa, nilai persatuan, dan menghindari perpecahan antar golongan, kami memohon Pimpinan Bawaslu dapat memberikan maklumat imbauan agar seluruh pihak tidak menjadikan doktrin atau ajaran agama sebagai bahan candaan politik, baik dalam konteks kampanye ataupun konteks lainnya,” kata Ustaz Yudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2023).

Lebih lanjut, ia juga mendorong Bawaslu agar terus dapat mengedukasi masyarakat dengan melibatkan seluruh elemen-elemen masyarakat sebagai sosial kontrol terhadap penyelenggaraan Negara.

“Ini agar Pemilu terlaksana sesuai dengan cita-cita Undang-Undang dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Muhyiddin Junaidi, memandang candaan tentang salat yang dilakukan Ketua Umum Partai PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai penistaan agama.

Dalam video yang viral tersebut, Zulhas menggambarkan kelompok yang tidak berani melafalkan ‘Amin’ saat salat, terpengaruh fanatisme terhadap salah satu paslon capres-cawapres. Menteri Perdagangan itu juga menyebutkan ada yang tidak berani menggunakan telunjuk jari ketika pembacaan tahiyat, lantaran cinta terhadap salah satu paslon.

Kiai Muhyiddin menilai pernyataan tersebut kuat dugaan sebagai upaya melecehkan agama demi kepentingan politik. “Dilihat dari aspek hukum, sudah masuk dalam kategori penistaan agama dan bagian dari upaya memperolok serta mempermainkan agama,” ujar Kiai Muhyiddin dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).

Muhyiddin meminta MUI untuk memanggil Zulhas guna memberikan klarifikasi terkait pernyataannya. Jika tidak, Muhyiddin menegaskan banyak pihak akan mengadukan Zulhas karena dianggap telah menistakan agama Islam. “Saya minta MUI agar segera memanggilkan agar yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan menarik pernyataan tersebut. Jika tidak, maka akan banyak pihak yang akan mengadukan beliau karena sudah menistakan agama Islam,” jelas Muhyiddin. (Her)

Baca Juga: Pesan Persis Dalam Memilih Pemimpin di Pemilu 2024