Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/dok.ist

Pj Gubernur Heru Tetapkan UMP DKI pada 2024 Naik Rp165 ribu

Editorindonesia, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381. Sebelumnya UMP DKI Jakarta pada 2023 sebesar Rp4.9 juta, berarti kenaikan UMP DKI sekitar Rp165 ribu atau 3,3%

“Menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381” kata Budi Hartono saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2023).

Ketetapan itu diteken melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang UMP 2024. Heru memastikan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan. Berlakunya PP tersebut sekaligus mencabut peraturan pemerintah sebelumnya yaitu PP nomor 36 tahun 2021.

Dalam PP 51/2023 tersebut telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan index tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Sementara itu untuk rumusan formula nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.

Dan untuk upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.

Terkait kenaikan UMP pada 2024, Sanjaya, salah satu pegawai swasta yang bekerja di salah satu perusahaan di Jakarta Barat, mengaku senang sekaligus sedih dengan kenaikan UMP DKI sebesar Rp165 ribu tersebut.

“Kalau bujangan mungkin cukup untuk hidup di Jakarta, tapi bagi saya yang sudah berkeluarga dan anak dua, berat mas. Harapannya naik 15% atau ukurannya kebutuhan hidup minimal di Jakarta lah,” ujar Sanjaya saat ditanya komentarnya. (Frd)

Baca Juga:Kini Layanan Samsat di DKI Jakarta Buka hingga Sabtu