HukumPolhukam

PMJ akan Pidana Pembongkar Pelapor Kasus Pemerasan mantan Mentan SYL

×

PMJ akan Pidana Pembongkar Pelapor Kasus Pemerasan mantan Mentan SYL

Sebarkan artikel ini
polda metro jaya (PMJ)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/dok.ist

Editorindonesia, Jakarta – Polda Metro Jaya (PMJ) siap mempidanakan sosok pelapor dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. PMJ tidak akan membeberkan sosok pelapor tersebut.

“Untuk pendumas (pengaduan masyarakat) dalam penanganan perkara a quo ini, itu wajib dirahasiakan identitasnya, wajib diberikan perlindungan, dan siapapun yang mengungkap siapa pendumas dalam penanganan perkara a quo, itu ada ancaman hukumannya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, di Jakarta, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Pihaknya meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kombes Ade memastikan akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penelitian berkas perkara tersangka Firli Bahuri yang dikirim pada Jumat, 15 Desember 2023.

“Kita akan terus berkoordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum yang telah saat ini melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang kami kirimkan pada Jumat yang lalu,” ucap Ade.

Sosok pelapor dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri masih dirahasiakan hingga saat ini. Namun, polisi memastikan pelapor bukan mantan Mentan SYL.

Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.

Terkait berapa nilai uang pemerasan dalam kasus ini, kepolisian belum menjelaskan secara jelas besarannya. Namun, hal itu terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Her)

Baca Juga: Polisi Harus Tahan Firli Bahuri Usai Praperadilannya Ditolak