Polda Jateng Siap Gelar Operasi Serentak Knalpot Brong
Editorindonesia, Semarang- Polda Jateng siap menggelar operasi knalpot brong sesuai maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Nomor: Mak/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis ( bising/ brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah.
Sosialisasi, edukasi dan penindakan larangan penggunaan knalpot brong terus dilakukan baik itu dengan menyambangi bengkel sepeda motor sampai operasi penertiban knalpot tidak standar.
Pada Minggu (14/1/2024) Polda Jawa Tengah akan menggelar aksi zero knalpot brong di 35 Polres se-Jawa Tengah. Direktur Lalu-Lintas Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan, aksi akan menggandeng ratusan komunitas seperti klub otomotif, mahasiswa, ormas, dan para selebgram termasuk Polri-TNI yang di dalamnya akan diisi oleh deklarasi bersama.
“Aksinya serentak di 35 Polres besok Minggu. Ada banyak komunitas yang kita libatkan untuk kemudian deklarasi bersama. Ini bentuk kami menindaklanjuti keluhan masyarakat. Di dalam nya nanti kita akan deklarasi bersama menciptakan Jawa Tengah zero knalpot brong,” ujarnya Kamis (11/1/2024).
Maraknya penggunaan knalpot brong ini dianggap meresahkan masyarakat dan kerap memicu banyak hal negatif, tawuran, perkelahian.
Secara aturan sudah jelas ini tidak layak, ada Undang-Undangnya. Lagi pula kerap memicu banyak hal negatif, tawuran, perkelahian. Masyarakat lain juga merasakan tidak nyaman atas suara bisingnya. Nah disini tugas kami kan juga melindungi masyarakat, jangan sampai ada gejolak karena knalpot brong,” paparnya.
Pemasangan Knalpot bising/ brong dapat terancam hukuman sebagaimana dimaksud Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara itu dikutip dari id.quora.com Ada beberapa miskonsepsi masyarakat tentang knalpot di Indonesia knalpot brong yang sebenarnya hanya digunakan untuk balap, namun digunakan untuk harian.
Dalam pemakaiannya ini adalah knalpot bertipe straight pipes atau tanpa silencer di ujungnya, memang di knalpot ini ada silencernya di ujung namun baffle atau sarangan knalpotnya biasanya ditutup agar gas buangnya lebih lancar keluar dengan konsekuensi suaranya sangat keras.
Secara performa, memang sangat enak knalpot ini dan tenaganya keluar semua dengan konsekuensi suaranya berisik alias bacot menurut istilah generasi ngab ngab, namun karena murah banyak yang pakai.
Knalpot racing dari bentuknya saja sudah sangat berbeda dan karakter suara yang dihasilkan tidak sama, knalpot jenis ini sudah diriset agar memenuhi standar kebisingan dan tidak melebihinya saat dipakai, kan ada serifikat road legal di dalam knalpotnya dimana suaranya tidak akan melebihi batas.
Desain knalpot racing daily use biasanya berbeda dengan race only di bagian ini, dimana knalpot harian tidak terlalu “plong” dan masih mampu dipasangi peredam agar bisa lolos uji emisi dan suara, sistemnya adalah dengan “menjembatani” antara pipa baffle dan ujung knalpot sehingga tekanan gas yang keluar bisa diredam.
Sebaliknya, knalpot brong masuk dalam jenis knalpot race only yang tidak bisa diredam suaranya, sehingga berisik. Intinya ada pada regulasi, ada yang bisa dipakai di jalan dan ada juga yang tidak, jadi bukan semuanya model brong.
Kepolisian dan dinas terkait seharusnya sudah memikirkan tentang ini, dimana knalpot aftermarket memiliki sertifikat atau standarisasi jika mau dipakai harian, itu alasannya kenapa Harley Davidson tidak ditilang saat ada razia knalpot, karena knalpotnya sudah ada standar suaranya dan memang masuk batas aman. Jadi bukan salah produsen, konsumen yang tidak tahu knalpot mana yang harus dipilih. (Shafi/EI-1)