Petugas menempelkan stiker kendaraan tidak lulus uji emisi/Dok.KLHK

Polda Metro Dinilai Membangkang UU karena Setop Tilang Uji Emisi

Editorindonesia, Jakarta – Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi di tempat, dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penilaian itu diungkapkan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safruan dalam keterangan persnya, yang diterima wartawan, Jumat (3/11/2023)

Safruan mengaku heran dengan penghentian tilang uji emisi, sebab kebijakan untuk menangani polusi udara itu baru digelar pada 1 November lalu. Ini adalah kali kedua Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi di tempat. Saat pertama kali dilakukan pada 1 September 2023, Polda Metro Jaya juga menghentikan langkah tersebut pada 10 September 2023 dengan alasan hanya membuat kemacetan.

“Mengapa Polisi Lalu Lintas melakukan pembangkangan? Mengingat ini adalah amanat peraturan-perundangan yang meberikan amanat kepada Polisi Lalu Lintas sehingga hanya Polisi Lalu Lintas-lah yang memiliki otoritas terkait proses pentaatan kendaraan termasuk razia emisi,” ungkap Puput, sapaan Ajmad Safruan.

Selain itu, jelas dia, masalah perlunya sosialisasi untuk proses pentaatan hukum uji emisi ini adalah suatu hal yang tidak dapat dijadikan dalih menghentikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi. Mengingat proses sosialisasi sudah berulang kali sejak diundangkannya berbagai peraturan perundangan tersebut pada 2009, di mana dapat berlaku efektif dengan masa transisi 1 tahun sehingga seharusnya pada 2011 sudah harus diberlakukan secara ketat (trict liability).

Di sisi lain banyak pihak, baik pemerintah pusat dan daerah, termasuk swasta telah melakukan sosiasiasi secara intensif dan masif. Terlebih selama empat bulan terjadinya krisis pencemaran udara di Jabodetabek, banyak pihak menyampaikan keharusan uji emisi dan telah menjadi pemahaman warga.

“Jadi tidak ada alasan bahwa masyarakat tidak mengetahui kewajibannya untuk merawat kendaraan agar memenuhi baku mutu emisi,” tuturnya.

Puput menegaskan, kebijakan tilang uji emisi di tempat merupakan satu-satunya cara untuk menekan masyarakat agar mau rutin menservis kendaraan sehingga emisi gas buang kendaraannya tidak mencemari udara. Sebab, jika hanya mengandalkan kewajiban uji emisi, bengkel-bengkel di Jakarta yang jumlahnya terbatas tidak akan mampu menangani 24 juta kendaraan bermotor dalam waktu singkat.

“Dengan melakukan tune up rutin, maka kendaraan akan senantiasa mampu memenuhi baku mutu emisi gas buang nau kapan dan di mana pun dilakukan razia emisi sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan-perundangan,” tutupnya. (Frd)

Baca Juga: Surat Lulus Uji Emisi akan Jadi Syarat Perpanjangan STNK di Jakarta