Editor Indonesia, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya segera memberlakukan aturan baru bertajuk ‘Cakra Presisi’, yaitu pengiriman surat konfirmasi tilang e-TLE (elektronik) melalui nomor WhatsApp resmi. Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama aturan ini.
“Ada 10 jenis pelanggaran yang disasar,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, saat berbicara dengan wartawan di Jakarta, yang dikutip Rabu (22/1/2025).
10 Jenis pelanggaran tersebut yakni:
1. Pelanggaran aturan ganjil-genap,
2. Pelanggaran marka dan rambu jalan,
3. Pelanggaran batas kecepatan,
4. Menerobos lampu merah,
5. Melawan arus,
6. Tidak menggunakan helm,
7. Tidak memakai sabuk keselamatan,
8. Menggunakan ponsel saat berkendara,
9. Menerobos jalur busway, dan
10. Berboncengan lebih dari tiga orang.
Surat bukti pelanggaran akan langsung dikirimkan melalui nomor WhatsApp resmi Ditlantas Polda Metro Jaya. Informasi nomor ponsel pelanggar diperoleh dari data yang dicantumkan saat proses pendaftaran STNK melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI).
“Pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor HP saat proses daftar STNK,” jelas Ojo.
Nomor WhatsApp resmi Ditlantas Polda Metro Jaya yang memiliki tanda centang biru akan mengirimkan pesan konfirmasi tilang. Pesan tersebut akan dikirim dari nomor business e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya, yaitu 0878-1717-4000.
Selain itu, Korlantas Polri akan memberlakukan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas. Polda Metro Jaya berencana menerapkan sistem ini dalam waktu dekat.
“Masyarakat sudah siap menerima ini sejak lama. Dengan data yang lebih lengkap, kami yakin sistem poin bisa segera diterapkan,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, pada Jumat (17/1/2025).
Setiap pelanggaran lalu lintas akan memiliki poin tertentu yang terakumulasi. Jika poin mencapai 12, pelanggar wajib mengikuti ujian ulang saat memperpanjang SIM.
“Misalnya, tidak menggunakan helm dikenakan 5 poin, tidak memakai sabuk 5 poin, melanggar rambu parkir 3 poin, dan pelanggaran berat seperti menyebabkan kecelakaan fatal bisa mencapai 5 poin,” tambah Latif.
Penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. (Sar)
Baca Juga: Polisi Tidak Akan Tilang Manual Lagi: Penerapan Cakra Presisi di Jakarta Mulai Pekan Depan