Editor Indonesia, Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari sebuah apartemen mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 10,4 kilogram dan menangkap satu tersangka berinisial S yang berperan sebagai kurir.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mengamankan tersangka S di kawasan Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Dari penangkapan awal tersebut, polisi menemukan sabu seberat 2 kilogram yang hendak diedarkan.
Pengembangan kasus membawa tim kepolisian ke sebuah unit apartemen di lantai 38 PIK 2. Di lokasi tersebut, tersangka S menunjukkan tempat penyimpanan sabu lainnya. Sebuah kantong plastik hitam berisi 8 kilogram sabu ditemukan di dekat tempat tidur.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 10,4 kilogram sabu,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, dalam keterangannya kepada media, Minggu (20/4/2025).
Tersangka S mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang perempuan yang dikenal dengan sebutan ‘Kaka’. Perempuan tersebut kini berstatus sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“‘Kaka’ diduga sebagai pengendali utama peredaran narkoba ini. Tersangka S berperan sebagai kurir yang mengatur distribusi sesuai arahan dari ‘Kaka’,” tambah AKBP Ade Chandra.
Polisi terus mendalami jaringan ini dan tengah memburu pihak-pihak lain yang terlibat. Kawasan apartemen elit PIK 2 pun menjadi sorotan sebagai lokasi strategis yang dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyimpan dan mengedarkan barang haram. (Sar)