Polisi Harus Tahan Firli Bahuri Usai Praperadilannya Ditolak
Editorindonesia, Jakarta – Kongres Pemuda Indonesia (KPI) menilai penyidik Polri harus menahan Firli Bahuri (FB) usai praperadilannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penegakan hukum harus diterapkan kepada siapapun, jika Indonesia memang negara berdasarkan hukum.
Penegasan ini disampaikan Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
“Otomatis penetapan TSK FB sudah sesuai Prosedur Hukum dan tidak ada yang menyalahi aturan sehingga hal tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi dan tindakan penyidikan Presisi Polri sudah benar dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Pitra.
Kongres Pemuda Indonesia mendukung penuh Polri untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang buluh dengan melakukan penahanan terhadap FB. Sebagaimana diketahui FB ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Apalagi karena FB sudah mempergunakan hak hukumnya dengan menggugat Polri, sudah selayaknya Penyidik menggunakan hak subyektivitasnya untuk melakukan penahanan terhadap FB,” ucapnya.
KPI menilai FB kurang koperatif karena telah menggugat Polri dan dikhawatirkan ada upaya-upaya lainnya agar lepas dari proses hukum yang sedang berlangsung. Akibatnya proses hukum FB yang sedang berlangsung terkendala dan semakin rumit serta menguras dan menyita pemikiran tim penyidik yang dapat mempengaruhi proses berjalannya penyidikan.
“Polri harus tegas untuk menahan FB, dan melakukan penyidikan yang PRESISI (PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan) agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri Semakin meningkat dan tidak menurun mengingat Polri telah menetapkan FB sebagai Tersangka,” ujarnya dengan tegas.
Kongres Pemuda Indonesia menilai FB kurang percaya terhadap penyidik polri atas penetapannya sebagai tersangka, sehingga mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPI menilai upaya hukum praperadilan yang diajukan FB ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah bentuk perlawanan kepada penyidik Polri, sehingga penyidik harus memperhatikan dan mempertimbangkan segala upaya yang dilakukan FB untuk menghidari proses hukum yang sedang berlangsung.
DPN KPI sangat menghormati upaya-upaya yang dilakukan oleh FB untuk bebas dari proses pidana yang sedang berlangsung, menurut KPI upaya yang dilakukan oleh FB dengan menggugat Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah bentuk ketidak percayaan terhadap penyidik polri yang telah menetapkannya sebagai TSK.
“Semestinya FB bersyukur karena tidak dilakukan penahanan atas penetapan TSK nya dan menghormati penyidik polri yang sedang bertugas dengan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dikepolisian bukan malah melakukan perlawanan terhadap Polri atas status TSK nya,” ujarnya. (Her)
Baca Juga: Dua Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledeh Polisi terkait Dugaan Pemerasan SYL