Polisi Tangkap Pengedar Obat Daftar G di Tangerang
Editor Indonesia, Tangerang – Peredaran obat-obat keras yang masuk dalam daftar G masih marak di Tangerang. Hal itu terbukti dengan ditangkapnya tiga orang pengedar obat daftar G oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota. Mereka yakni NH,28, RJ,24, dan AG,21.
Dari ketiganya, petugas menyita total sebanyak 1.166 obat jenis Tramadol dan Eximer. “Dalam mengedarkan obat-obatan keras itu, mereka berkedok membuka toko kosmetik,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, kepada wartawan, Jumat (22/9).
Zain menjelaskan, penangkapan itu terjadi berawal dari informasi warga yang merasa resah atas peredaran obat-obatan itu.
Adapun obat-obatan yang disita, tambahnya, 210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH dan RJ di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sedangkan sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. “Dari dua lokasi ini kami amankan obat terlarang total sebanyak 1.166 butir,” ucapnya.
Dengan maraknya peredaran obat terlarang tersebut, Zain meminta kepada masyarakat untuk turut memberantasnya, dengan cara melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat.
“Jangan takut melapor bila melihat atau mencurigai adanya peredaran obat-obatan keras,” kata dia.
Ketiga pelaku, ungkap Zain, dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Den)