Editor Indonesia, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Nasdem, Rajiv, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (27/10/2025). Rajiv dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rajiv.
“Saksi tidak hadir, penyidik akan koordinasikan kembali untuk agenda penjadwalan pemanggilan pemeriksaan berikutnya,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (28/10/2025).
Budi tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran Rajiv. KPK pun belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait urgensi pemeriksaan Rajiv dalam kasus tersebut. Padahal, Rajiv saat ini diketahui menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR, yang tidak memiliki hubungan langsung dengan BI maupun OJK.
Meski demikian, Rajiv berasal dari partai yang sama dengan Satori, anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Satori, KPK juga menetapkan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR periode yang sama, sebagai tersangka.
KPK menemukan bukti bahwa Satori menerima aliran dana sebesar Rp12,52 miliar, terdiri atas Rp6,3 miliar dari BI melalui program sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp5,14 miliar dari OJK melalui program jasa keuangan (PJK), serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana dengan total Rp15,86 miliar, yang mencakup Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya. (Frd)












