Hukum

Polri Dalami Kejanggalan Worldcoin: Pengambilan Data Wajah Picu Kewaspadaan

×

Polri Dalami Kejanggalan Worldcoin: Pengambilan Data Wajah Picu Kewaspadaan

Sebarkan artikel ini
Polri Dalami Kejanggalan Worldcoin: Pengambilan Data Wajah Picu Kewaspadaan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko/dok.humas Polri

Editor Indonesia, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah melakukan pendalaman terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan layanan Worldcoin. Kekhawatiran muncul lantaran proses akses layanan tersebut mengharuskan pengguna untuk melakukan pemindaian wajah, yang berpotensi menimbulkan masalah terkait data pribadi.

“Tentunya ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Kepala Biro Penerangan Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Worldcoin, sebuah proyek mata uang kripto dan identitas digital global yang diinisiasi oleh OpenAI, memiliki visi untuk membangun jaringan identitas dan keuangan terbesar di dunia dengan mengedepankan privasi.

Lebih lanjut, Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan ini, Polri akan menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk mendapatkan informasi yang komprehensif.

“Proses penegakan hukum memerlukan sinergitas yang kuat antar berbagai pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan WorldID. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang terkait dengan kedua layanan tersebut.

“Pembekuan ini adalah tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang mungkin timbul,” kata Alexander dalam keterangan resminya, Minggu (4/5/2025).

Dalam waktu dekat, Komdigi akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik.

Terungkap bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE, padahal pemenuhan persyaratan tersebut adalah wajib berdasarkan regulasi yang berlaku. Sementara itu, layanan Worldcoin diketahui menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

Alexander menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki komitmen yang kuat untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan ruang digital.

“Komdigi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan publik resmi,” pungkasnya. (Her)