PPATK Dukung OJK agar Bank Blokir Rekening Terkait Judi Online
Editorindonesia, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung usulan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang meminta bank memblokir ribuan rekening yang berkaitan dengan judi online.
“Bagus sekali itu. Kerjasama yang dilakukan selama ini dengan OJK, Pihak Pelapor khususnya perbankan sudah sangat baik,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas M Natsir Kongah dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Senin (18/12).
PPATK, lanjut dia, telah membentuk Tim Kerjasama Analisis Kolaboratif dalam hal tersebut. “PPATK menginisiasi dibentuknya Tim Kerja Analisis Kolaboratif (Collaborative Analysis Team/CAT),” ungkapnya.
Collaborative Analysis Team (CAT), lanjut Kongah, merupakan kolaborasi pertukaran informasi antara public sector dan private sector yaitu PPATK, Pihak Pelapor, LPP dan Aparat Penegak Hukum, atau Public Private Partnership.
Kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.
“PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi,” tegasnya.
“PPATK juga melakukan Penyampaian dan Permintaan Data/Informasi CAT Terkait judi online, dan memberikan watchlist,” lanjutnya.
Informasi yang valid, menurut Kongah, akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Untuk itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia.
“Selain dengan masyarakat, kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun darat, seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online,” ujarnya.
Baca Juga: OJK Intruksikan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online
Sebelumnya, OJK meminta perbankan memblokir rekening aktivitas kejahatan dan judi online. Hal ini untuk menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan. (Didi)