Editor Indonesia, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ungkap ratusan anak dibawah umur terjerat judi online (judol) di Indonesia.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun pada kuartal pertama tahun 2025 (Januari hingga Maret), PPATK mengungkapkan bahwa ratusan anak di bawah usia 17 tahun turut teridentifikasi sebagai pemain aktif dalam aktivitas haram tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan informasi tersebut kepada awak media di Mabes Polri pada Rabu (7/5/2025).
“Jika kita lihat dari total pemain di Q1 Januari sampai bulan Maret 2025, ada 1.066.000 pemain yang main, yang melakukan transaksi terkait dengan judi online,” ungkap Ivan.
Lebih lanjut, Ivan memaparkan data yang sangat memprihatinkan terkait usia para pemain.
“Kita melihat statistik pemain judi online, sampai Q1 2025, usia di bawah 17 tahun yang main di tahun 2025 saja, Januari sampai Maret itu, sudah menjelang 400 pemain di bawah 17 tahun umurnya,” imbuhnya dengan nada prihatin.
Temuan ini tentu menjadi sorotan tajam mengingat dampak negatif judi online yang dapat merusak masa depan generasi muda. Keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam aktivitas ilegal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan rentannya mereka terhadap rayuan praktik perjudian daring.
Selain itu, PPATK juga menyoroti mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
“71% itu adalah saudara-saudara kita yang memang masih membutuhkan, sebenarnya penghasilan itu dibutuhkan untuk kepentingan-kepentingan lain,” jelas Ivan.
Hal ini menunjukkan bahwa judi online tidak hanya menyasar kalangan tertentu, namun juga menjerat masyarakat yang seharusnya menggunakan penghasilannya untuk kebutuhan pokok.
Secara keseluruhan, nilai transaksi deposit judi online pada kuartal pertama 2025 telah mencapai angka fantastis, yakni Rp 6,2 triliun. Data ini semakin memperkuat urgensi penanganan serius terhadap masalah perjudian daring yang semakin meresahkan.
Kelompok usia terbanyak yang terlibat dalam judi online adalah rentang usia 20 hingga 30 tahun dengan jumlah mencapai 396 ribu orang, disusul oleh kelompok usia 31 hingga 40 tahun sebanyak 395 ribu orang. Namun, temuan adanya ratusan anak di bawah umur yang turut bermain judol menjadi perhatian khusus yang memerlukan tindakan segera dari berbagai pihak.
“Jadi, seperti yang beliau (Kabareskrim Polri) sampaikan tadi di awal, ini sudah menyasar kepada segmen umur manapun juga. Kepada profesi manapun juga,” pungkas Ivan. (Didi)