Gedung Mahkamah Konstitusi/dok.ant

Putusan MK pada 16 Oktober Penyempurna Dinasti Politik Jokowi

Penulis : Ubedilah Badrun, Analis Sosial Politik UNJ

PUTUSAN MK yang mengabulkan gugatan tentang syarat pernah menjadi kepala daerah bisa maju dalam pilpres meskipun usianya dibawah 40 tahun adalah putusan yang membuka pintu sempurnanya dinasti politik Jokowi. Sebab dengan putusan itu terbuka pintu untuk anak Jokowi,Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi bakal calon Wakil Presiden. Putusan itu diketuk oleh paman iparnya sendiri sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Tentu saja yang diuntungkan adalah Gibran Rakabuming dan seluruh kepala daerah karena semua kepala daerah atau mantan kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meski usianya dibawah 40 tahun. Namun untuk momentum pemilu tahun 2024 yang paling diuntungkan atas putusan MK itu adalah Gibran Rakabuming.

Selain itu, putusan MK ini secara substantif kualitatif mengandung masalah yang sangat serius karena yang dibolehkan seluruh kepala daerah semua level dari Provinsi hingga Kabupaten atau Kota. Secara kualitatif sebenarnya untuk level wali kota / mantan wali kota / bupati belum cukup pengalaman untuk menjadi capres/cawapres langsung karena kecilnya skala kepemimpinan, namun untuk mantan Gubernur atau Gubernur saya kira cukup untuk bisa melaju menjadi capres / cawapres karena skala kepemimpinanya lebih luas.

Selain bermasalah secara kualitatif putusan itu juga memungkinkan ditafsirkan ada conflict of interest karena mulai berlaku untuk pemilu 2024. Sebenarnya akan lebih terhindar dari tafsir conflict of interest jika putusan itu berlaku untuk pemilu tahun 2029. Jadi secara umum putusan MK itu mudah terbaca terang benderang bahwa putusan MK itu dapat ditafsirkan sebagai penyempurna dinasti politik Jokowi.