Hukum

Putusan MKMK Final, yang Tidak Puas Silakan Lapor ke PBB

×

Putusan MKMK Final, yang Tidak Puas Silakan Lapor ke PBB

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Prof.Jimly Asshiddiqie/dok.tangkapan layar

Editorindonesia, Jakarta – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final. Tidak ada lembaga peradilan yang bisa mengadili putusan tersebut, karena MKMK mengadili persoalan etik bukan hukum.

“Kalau ada laporan terkait putusan MKMK nah itu tidak ada forum. Forumnya sudah selesai, tidak ada forum lain yang bisa menilainya. Tidak ke PTUN, PN dan lainnya, mereka itu kan pengadilan hukum, mereka menilai dari segi hukum sedangkan MKMK menilai dari segi etika jadi gak ada hubungan,” tegas Ketua MKMK Prof. Jimly Asshiddiqie menanggapi adanya laporan ke Dewan Etik MK terkait putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman, Senin (13/11/2023).

Prof. Jimly menyatakan, jika para pelapor ingin menuntutnya terkait putusan MKMK, bisa langsung ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebab dalam tatanan hukum di NKRI, tidak ada lembaga lagi yang bisa menilai putusan MK.

“Jadi tidak ada lagi forum yang bisa mengadili lagi putusan MKMK, gak ada yang bisa persoalkan kecuali ke PBB. Jadi kalau ke PBB silakan ajukan laporan ke PBB. Kalau dalam sistem bernegara kita nggak ada, udah selesai. Ini sudah dilaksanakan jadi gak usah ditanggapi,” jelasnya.

Dia pun berharap agar wartawan tidak menanggapi isu tersebut. Menurutnya hal itu hanyalah ungkapan kekecewaan yang memang sangat manusiawi. Media sebaiknya menanggapi isu-isu yang lebih substansial dalam membangun bangsa dan negara, dari pada membahas hal-hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Untuk saat ini, lanjutnya, tugas MKMK dibawah pimpinan Jimly sudah berakhir. Sehingga tidak menerima lagi laporan terkait perkara yang sudah diputuskan. Bila ada laporan terkait perkara lain, maka hal itu akan menjadi tugas MKMK permanen yang akan segera dibentuk MK. (Her)

Baca Juga: Mantan Ketua MK Anwar Usman Curhat dari Politisasi hingga Sidang Etik