EkonomiFinansial

Regulasi Aset Kripto dengan Penerapan ETF oleh OJK Didukung Bamsoet

×

Regulasi Aset Kripto dengan Penerapan ETF oleh OJK Didukung Bamsoet

Sebarkan artikel ini
Regulasi Aset Kripto dengan Penerapan ETF oleh OJK Didukung Bamsoet
Ilustrasi kripto/dok.ist

Editor Indonesia, Jakarta – Regulasi aset kripto di Indonesia semakin berkembang seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi digital. Salah satu langkah besar yang sedang disiapkan adalah penerapan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo.

Menurut Bamsoet -sapaan Bambang Soesatyo-, regulasi yang jelas dan instrumen investasi yang aman sangat dibutuhkan di tengah pesatnya pertumbuhan investor kripto di Indonesia. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga akhir 2024, jumlah investor kripto telah mencapai 22,91 juta orang dengan total nilai transaksi mencapai Rp 650,61 triliun.

“ETF berbasis kripto bisa menjadi solusi untuk investasi yang lebih terstruktur dan transparan. Investor tidak perlu khawatir dengan keamanan asetnya, karena ETF bisa diperdagangkan di bursa efek dengan pengawasan yang ketat,” jelas Bamsoet di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Selain memberikan kemudahan bagi investor, ETF juga dapat mencegah praktik manipulasi pasar serta meningkatkan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto. Tren global menunjukkan bahwa negara-negara seperti AS, Kanada, dan Jerman telah lebih dulu mengadopsi ETF kripto, yang berkontribusi terhadap pendapatan negara mereka. (Har)

“Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat investasi digital di Asia Tenggara. Dengan regulasi yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, ETF kripto bisa menjadi tonggak baru dalam dunia investasi nasional,” tutup Bamsoet. (Frd)

Baca Juga:Investor Kripto Indonesia Terbesar ke 7 di Dunia