Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid/dok.ist

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim oleh Cyber Indonesia, Ini Alasannya

Editorindonesia, Jakarta – Roy Suryo, pakar telekomunikasi dan multimedia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Cyber Indonesia. Hal itu lantaran Roy menuding cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memakai tiga mikrofon saat debat cawapres beberapa waktu lalu.

Laporan Cyber Indonesia telah terdaftar dengan nomor polisi atau LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menyampaikan, laporan ini ditujukan agar tidak terjadinya fitnah dan berdampak buruk pada hasil pemilu. Lantaran itu, Muannas, berharap agar Bareskrim dapat segera mengusut dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Roy Suryo.

“Ya biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya nanti terhadap hasil pemilu,” ujar Muannas kepada awak media, Rabu (3/1/2022).

“Jadi, saya berharap agar dalam debat ketiga nanti tidak diwarnai oleh tuduhan-tuduhan tak berdasar seperti ini, makanya layak dan beralasan bila laporan ini ditindaklanjuti,” ucap caleg Partai Solidaritas Indonesia ini.

Sebelumnya, Roy Surya juga dilaporkan Relawan Nasional Pilar 08 Prabowo-Gibran  ke Bareskrim akibat adanya dugaan penyebaran hoaks terkait penggunaan tiga mikrofon pada debat cawapres yang digelar KPU di JCC pada Jumat (22/12/2023) lalu.

Diketahui, laporan itu diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024.

“Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait debat cawapres yang menyebut adanya kecurangan,” kata Kabid Hukum Pilar 08, Hanfi Fajri.

“Padahal semuanya sudah dibantah oleh ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara televisi tersebut juga sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar,” ucapnya menambahkan.

Dalam dua laporan tersebut, mantan politisi Partai Demokrat ini dipersangkakan dengan pasal tindak pidana Ujaran Kebencian, Berita Bohong sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. (Her)

Baca Juga: Pakar Telematika Pastikan Video Prabowo Ucapkan ‘Ndasmu Etik’ Asli dan Tak Patut