Editor Indonesia, Jakarta – Pengamat multimedia dan telematika, Dr. KRMT Roy Suryo, menyoroti fenomena aplikasi “Koin Jagat” yang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Menurutnya, aplikasi ini menimbulkan berbagai persoalan yang mencakup legalitas, privasi, hingga dampak sosial.
“Hari-hari ini, publik Indonesia seakan teralihkan dengan hadirnya aplikasi ‘Koin Jagat’,” ujar Roy Suryo dalam keterangan persnya, yang diterima di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Roy menjelaskan bahwa secara sosiologis, maraknya penggunaan aplikasi ini dipicu oleh situasi ekonomi yang sulit. “Meski PPn 12% batal diterapkan, masyarakat masih menghadapi situasi pelik akibat penerapan sporadis oleh beberapa gerai makanan dan belanja,” jelasnya.
Aplikasi “Koin Jagat” memungkinkan pengguna berburu koin virtual yang dapat dikonversikan menjadi hadiah nyata, seperti perunggu, perak, atau emas. Roy membandingkan aplikasi ini dengan permainan “Porkas” atau SDSB pada era 1980-an, yang memberikan harapan semu kepada masyarakat.
Namun, Roy mengingatkan adanya masalah privasi dan keamanan yang mirip dengan game “Pokemon GO” yang sempat populer pada 2016. “Aplikasi ini rawan pelanggaran privasi karena mengumpulkan data lokasi pengguna secara real-time. Selain itu, aktivitas berburu koin di fasilitas umum tanpa izin juga dapat merusak infrastruktur,” tegasnya.
Menurut Roy, aplikasi ini dikembangkan oleh Jagat Technology Pte. Ltd., perusahaan yang beroperasi di Singapura dan Indonesia. Namun, ia mempertanyakan legalitas operasionalnya di tanah air. “Beberapa daerah, seperti Kota Bandung, telah menyatakan bahwa pengembang aplikasi tidak mengajukan izin untuk aktivitas yang melibatkan fasilitas umum,” ungkap Roy.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran regulasi nasional yang seharusnya segera ditindak oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Menkomdigi harusnya lebih tegas menelusuri potensi pelanggaran aplikasi ini. Jangan sampai kasus ini berlarut seperti BudOl dan masalah lainnya,” katanya.
Roy Suryo menyarankan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi ini sambil menunggu kejelasan terkait legalitas dan dampaknya. “Aplikasi seperti ini berpotensi menyalahgunakan data pengguna untuk riset pasar atau dijual kepada pihak ketiga. Waspadalah, waspadalah,” pungkasnya. (Har)
Baca Juga: Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim oleh Cyber Indonesia, Ini Alasannya