Editor Indonesia, Jakarta – Sandra Dewi Keberatan 88 tas mewah miliknya disita Kejagung, menurutnya 88 tas mewah yang disita penyidik tidak terkait kasus korupsi timah, melainkan hasil endorse. Namun, Kejaksaan Agung enggan berpolemik dengan pernyataan pihak istri Harvey Moeis itu.
“Iya silakan saja (menyampaikan pembelaan), menurut saya tidak perlu berpolemik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (23/7).
Menurut Harli, soal penyitaan tas maupun barang bukti lainnya dalam kasus tersebut bagian dalam konstruksi hukum yang dibuat oleh para penyidik Korps Adhyaksa.
Oleh karena itu, Harli menekankan kepada semua pihak untuk menggunakan proses persidangan dalam rangka pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi timah.
“Proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana, jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta,” ujar dia.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, menyebut bahwa 88 tas yang disita tersebut merupakan milik Sandra Dewi. Namun, ia menyatakan bahwa tas tersebut tidak terkait dengan kasus timah.
“Tas-tas juga, kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya,” kata Harris kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
“Kerja dari ibu SD, tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM [Harvey Moeis] atau tidak,” jelas dia.
Ia pun menyebut bahwa Sandra Dewi keberatan atas penyitaan itu. Akan tetapi, Harris menuturkan Sandra Dewi bersikap kooperatif dan siap membuktikan di pengadilan.
“Pastinya Beliau keberatan, tapi karena Beliau kooperatif, Beliau bilang enggak apa-apa, kita buktikan di pengadilan,” pungkasnya.
Dalam kasus timah ini, Kejagung telah menjerat total 22 tersangka, satu di antaranya dugaan perintangan penyidikan. Mereka yang dijerat sebagai tersangka termasuk pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; bos Sriwijaya Air, Hendry Lie; serta sejumlah mantan direksi PT Timah.
Dari 22 tersangka itu, Kejagung RI telah melakukan pelimpahan tahap II sebanyak 18 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Dengan begitu, masih ada empat tersangka lainnya yang belum diserahkan ke Kejari Jaksel.
Megakorupsi ini disebut menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan. (Nad)