Foto yang viral diduga Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin L/dok.ist

Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Layak Dihukum Maksimal

Editorindonesia, Jakarta – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai Firli Bahuri yang disangkakan melanggar Pasal 12 e UU Tipikor tentang pemerasan, layak dihukum maksimal.

“Kalau Pasal 12 e (UU Tipikor) itu kan sifatnya memaksa ya. Ya, kalau bisa kan hukumannya seumur hidup,” kata Saut kepada wartawan, Kamis (30/11), usai memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.

Saut tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.37 WIB, pada Kamis (30/11/2023) untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Saut mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini akan memberikan keterangan soal Pasal 12 e UU Tipikor tentang pemerasan. Dimana, pasal tersebut juga disangkakan terhadap Firli.

Saut juga meyakini bahwa Firli akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Firli sendiri dijadwalkan akan diperiksa beso, Jumat (1/12/2023) di Bareskrim Polri.

“Ya saya pikir dia wise, dia bisa menerima kenyataan,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

“Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” jelasnya. (Her)

Baca Juga: Kaesang Sesalkan Firli yang Mencoreng Muruah KPK