Hukum

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Cerminan Keadilan yang Menjauh

×

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Cerminan Keadilan yang Menjauh

Sebarkan artikel ini
kanjuruhan
Suasana Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 2 Oktober 2022/Foto Putri-AFP

Editorindonesia, Jakarta – Tanggal 1 Oktober 2023, genap satu tahun Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Luka para keluarga korban belum pulih sepenuhnya, malah makin terasa karena keadilan semakin menjauh. Mereka yang seharusnya bertanggungjawab atas tragedi tersebut lepas dari hukuman, kalaupun dihukum sekedar formalitas semata.

Tidak hanya itu, mereka yang bertanggungjawabpun tidak mendapatkan hukuman yang sepadan dengan banyaknya jumlah korban akibat tragedi tersebut. Tercatat sebanyak 133 orang meninggal dunia, 26 orang luka berat dan 596 orang luka ringan dalam malam pertandingan antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Tregadi bermula tatkala Polisi menembakkan gas air mata ke Tribun Utara dan Timur. Alasannya untuk mengontrol massa setelah hasil pertandingan menunjukkan kekalahan Arema FC.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyimpulkan bahwa ratusan korban Tragedi Kanjuruhan disebabkan oleh gas air mata yang tertiup angin. Bukan akibat penembakkan terarah gas air mata ke tribun penonton. Penonton menderita sesak napas, panik, terinjak-injak kerumunan, patah tulang sebelum kemudian meninggal. Enam tersangka divonis ringan.

Tiga diantaranya berasal dari penyelenggara pertandingan, dan tiga lainnya dari unsur kepolisian.

Wahyu Setyo Pranoto (Kabagops Polres Malang) dan Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang) dibebaskan pengadilan tingkat pertama.

Hanya Hasdarman (Danki III Brimob Polda Jawa Timur) yang dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Hal ini belum termasuk ancaman-ancaman anonim ketika keluarga korban memperjuangkan keadilan.

Tragedi Kanjuruhan menjadi ingatan kelam terhadap performa aparat penegak keamanan dan penggunaan gas air mata di Indonesia. Padahal FIFA telah melarang penggunaan gas air mata untuk pengamanan sepakbola. Sayangnya, Kepolisian di Indonesia memiliki penafsiran berbeda dengan FIFA.

“Ada penggunaan gas air mata yang tidak terukur dalam Tragedi Kanjuruhan. Polisi mau tidak mau masuk meja hijau. Tapi hasil yang kita lihat, peradilannya masih belum berpihak pada korban dan seakan hukumannya hanya sekedar formalitas,” sesal Stanislaus Axel Paskalis, Juru Bicara Public Virtue Research Institute (PVRI), kepada wartawan, di Jakarta, kemarin.

Stanislaus menyebutkan imbas dari penggunaan gas air mata seperti mata merah dan sesak napas merupakan reaksi instan di tubuh. “Tapi dalam konteks sosial, gas air mata sama artinya dengan sikap anti terhadap hak berkumpul, hak menyuarakan pendapat, dan hak aman dalam bersuara,” tegasnya.

Andri Setya Nugraha, Program Officer PVRI menjelaskan, apa yang terjadi di Kanjuruhan tidak sepenuhnya sebab dampak fisik dari gas air mata. “Membludaknya arus kerumunan ke arah pintu keluar itu termasuk dampak sosial penggunaan gas air mata. Akhirnya ada orang yang terinjak-injak,” ungkapnya.

Menurut Andri, apapun barangnya, harus dipertimbangkan dampak sosialnya Ketika diterapkan dalam konteks kejadian dan ruang yang berbeda.

Tragedi Kanjuruhan bukan semata tentang bahwa korban telah memperoleh bantuan dan pelaku telah dihukum dalam arti formal. Namun tragedi ini harus diperlakukan sebagai pekerjaan rumah yang menuntut jawaban substansial.

Ada brutalitas polisi, ada penggunaan barang berbahaya, ada mis-manajemen ruang, ada ancaman anonim ketika korban memperjuangkan keadilan, ada ketidak-berimbangan putusan pengadilan, dan lain sebagainya.

Substansi dari persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan lewat proses formal. Perlu ada evaluasi berlapis di tataran budaya perilaku polisi, kepekaan ruang, kepekaan kemanusiaan, evaluasi mind-set dan logika penegakkan keamanan, dan perlu ada kebijakan tegas terkait penggunaan gas air mata maupun teknis pelaksanaan pengamanan.

PVRI mengajak masyarakat untuk mengawasi praktik pengamanan yang rentan brutalitas dan mengawal ingatan Tragedi Kanjuruhan bahwa ada pekerjaan rumah mendasar bagaimana keadilan diperlakukan dari hulu kejadian sampai hilir pengadilan. (Her)