Editor Indonesia, Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2023, yang berlansung mulai hari ini, Senin (18/9/2023) hingga 1 Oktober 2023 mendatang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pengendara di jalan raya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto yang mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan pihaknya mengerahkan ribuan personel gabungan dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) maupun Satuan Tugas Resort (Satgasres) jajaran.
“Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1.590 Satgasres, yang akan dilaksanakan selama 14 hari, yaitu pada tanggal 18 September sampai dengan 1 Oktober 2023,” ujar Suyudi di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).
Dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini, lanjur Suyudi, memiliki tiga tujuan utama, yaitu, pertama untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat. Kedua, menurunkan angka kecelakaan. Ketiga, untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Untuk itu laksanakan operasi ini dengan sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan operasi ini dapat tercapai,” pesannya.
Wakapolda Suyudi mengingatkan bahwa seragam, atribut, dan kewenangan yang dimiliki Polri adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dengan humanis, jujur dan adil.
Seperti dikutip dari laman akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Minggu (17/9/2023), Operasi Zebra Jaya ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada Tanggal 18 September – 1 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2023,” tulis akun @TMCPoldaMetro.
Dalam unggahan foto di akun yang sama, setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023 ini, antara lain:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar. (Didi)