Hukum

Sidang Tom Lembong Ungkap MoU Moeldoko Soal Gula

×

Sidang Tom Lembong Ungkap MoU Moeldoko Soal Gula

Sebarkan artikel ini
Sidang Tom Lembong Ungkap MoU Moeldoko Soal Gula 2013
Suasana sidang terdakwa dugaan kasus impor gula Tom Lembong saat mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025/Dok.kba news

Editor Indonesia, Jakarta – Dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebuah fakta baru terungkap. Mantan pejabat Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), Letkol CHK Sipayung, memberikan kesaksian yang menyoroti peran penting nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Perdagangan dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada tahun 2013.

Sipayung menjelaskan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, bahwa keterlibatan Inkopad, yang sebelumnya dikenal sebagai Induk Koperasi Kartika (Inkopar), dalam upaya stabilisasi harga gula bermula dari MoU yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan saat itu, Gita Wirjawan, dan KSAD yang dijabat oleh Jenderal TNI Moeldoko.

“MoU-nya di 2013 itu antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko,” tutur Sipayung.

Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dengan memastikan ketersediaan gula yang memadai.

“MoU tersebut menjadi dasar bagi keterlibatan Inkopad dalam pengendalian harga gula,” ujar Sipayung dalam kesaksiannya, Selasa (6/5/2025).

Lebih lanjut, Sipayung mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, KSAD mengeluarkan perintah kepada Inkopad untuk membantu Kementerian Perdagangan dalam mengatasi lonjakan harga gula. Sebagai tindak lanjut, Inkopad mengajukan permohonan operasi pasar kepada Kementerian Perdagangan.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.

Jaksa penuntut umum menyoroti keputusan Lembong yang menunjuk koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, bukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang sebelumnya, Kamis (6/3/2025). (Frd)