Jabodetabek

Subsidi Air Hanya untuk Warga Kecil, Penghuni Apartemen Mewah Tak Berhak

×

Subsidi Air Hanya untuk Warga Kecil, Penghuni Apartemen Mewah Tak Berhak

Sebarkan artikel ini
Subsidi Air Hanya untuk Warga Kecil, Penghuni Apartemen Mewah Tak Berhak
Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan, Pandapotan Sinaga/dok.Editor Indonesia/HO-humas Balkot

Editor Indonesia, Jakarta – Subsidi air minum, ditegaskan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Pandapotan Sinaga,  seharusnya hanya diberikan kepada masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan.

Menurutnya, pelaku usaha serta penghuni apartemen mewah tidak layak menerima subsidi tersebut dan harus membayar sesuai tarif yang telah ditetapkan.

“Subsidi air harus tepat sasaran dan tidak boleh diberikan kepada kalangan tertentu, seperti penghuni apartemen elite di kawasan Thamrin atau Kuningan,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta, warga rumah susun, serta perwakilan apartemen di Ruang Rapat Komisi C, DPRD DKI Jakarta Pusat, yang dikutip, Selasa (18/2/2025).

Ia juga meminta agar pemerintah melakukan pendataan terhadap penghuni rumah susun yang benar-benar berhak mendapatkan subsidi.

“Tidak semua orang bisa menerima subsidi. Masa iya, apartemen di Thamrin dan Kuningan ikut disubsidi? Itu jelas tidak adil,” tambahnya.

Pandapotan menekankan bahwa kenaikan tarif air bagi penghuni apartemen seharusnya tidak menjadi persoalan, karena tarif sudah diatur agar masyarakat kecil tetap mendapatkan harga yang terjangkau.

“Kalau subsidi masih diberikan kepada pelaku usaha atau sektor komersial, bagaimana nasib rakyat kecil yang benar-benar membutuhkan?” katanya.

Ia berharap, pengelola rumah susun dapat mendukung penyesuaian tarif air PAM Jaya demi mempercepat pembangunan jaringan perpipaan di seluruh Jakarta.

“Kita harus mengurangi penggunaan air tanah dan memastikan Jakarta memiliki sistem penyediaan air minum yang memadai untuk seluruh warganya,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menekankan bahwa penyesuaian tarif air PAM Jaya bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan serta memastikan seluruh warga memiliki akses terhadap air bersih dengan harga yang wajar.

“Proses penyesuaian tarif ini sudah berjalan dan terus dipantau,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif air minum PAM Jaya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024.

“Kami di DPRD ingin memahami lebih lanjut mengenai alasan penyesuaian ini serta wilayah mana saja yang terdampak,” kata Dimaz dalam rapat kerja bersama PAM Jaya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/12/2025). (Sar)