Petugas memberhentikan kendaraan bermotor saat razia uji emisi di kawasan Joglo, Jakarta Barat,beberapa waktu lalu/dok.mi

Surat Lulus Uji Emisi akan Jadi Syarat Perpanjangan STNK di Jakarta

Editorindonesia, Jakarta – Surat hasil uji emisi kendaraan bermotor akan digunakan menjadi syarat perpanjangan STNK di DKI Jakarta. Sebab jika hanya melalui razia uji emisi sifatnya hanya dadakan dan belum menimbulkan kesadaran.

Demikain disampaikan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Mohamad Amin, mengatakan, surat hasil uji emisi akan digunakan menjadi syarat perpanjangan STNK di kemudian hari.

“Hasil uji emisi itu sebagai persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun mendatang,” ujar Amin kepada wartawan, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).

Untuk wilayah Jakarta Selatan, rencananya akan ada 14 kali razia. Begitupun dengan wilayah lain. “Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini, karena trennya ketika tilang tidak dilakukan, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan,” ucap Amin.

“Jadi kegiatan seperti ini harus terus dilakukan dan rencananya untuk November ini sebanyak 14 kali razia,” lanjutnya.

Sebagai informasi, sejak hari ini, razia tilang uji emisi mulai digencarkan kembali. Khusus di Jakarta Selatan, ada dua lokasi razia tilang yakni di Jl RA Kartini dan Jl Sultan Hasanudin.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menambah lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, yakni untuk kendaraan bermotor yang belum dan tidak lolos uji emisi.

Terdapat tambahan sebanyak 29 lokasi parkir akan menerapkan tarif tertinggi untuk kendaraan bermotor belum lolos uji emisi.

“Untuk tahap kedua penambahan sebanyak 29 lokasi parkir pasar yang menggunakan mesin gate terintegrasi dengan sistem disinsentif,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Syafrin menjelaskan, terdapat tambahan 29 lokasi parkir yang bakal menerapkan tarif tertinggi untuk kendaraan bermotor belum lolos uji emisi. “Untuk tahap kedua penambahan sebanyak 29 lokasi parkir pasar yang menggunakan mesin gate terintegrasi dengan sistem disinsentif,” ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, tarif disinsentif di 29 lokasi parkir itu ditargetkan bisa berlaku pada akhir Oktober 2023. “Sehingga nanti kami ada sekitar lebih kurang 67 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan,” kata Syafrin.  (Her)

Baca Juga:Kendaraan yang Gagal Uji Emisi Siapkan Duit Lebih Untuk Parkir di Jakarta