Editor Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejaksaan, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Disebutkan Ketut bahwa dalam pengembangan perkara kasus korupsi BTS, ada satu tersangka lagi yang ditetapkan penyidik.
Yakni, Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Sebelumnya, Walbertus sempat menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate (mantan menteri Kominfo) pada sidang kasus korupsi proyek BTS, Selasa (19/9/2023).
“Betul kita lagi periksa sekarang dibawa ke Gedung Bundar diperiksa sebagai tersangka,” ucap Ketut.
Dengan ditetapkannya Walbertus sebagai tersangka, total sudah ada 12 tersangka dalam perkara korupsi pembangunan BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp8,32 triliun.
11 tersangka lainnya, yakni Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo; Feriandi Mirza, eks Kepala Backhaul Bakti; dan Elvano Hatorangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. (Her)