Hukum

Terdakwa Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Bui Skandal Korupsi PT Timah

×

Terdakwa Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Bui Skandal Korupsi PT Timah

Sebarkan artikel ini
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Bui Skandal Korupsi PT Timah
Terdakwa Harvey Moeis menyimak pembacaan tuntutan jaksa di sidang PN Tipikor, Jakarta. Senin (9/12)/dok.isti

Editor Indonesia, Jakarta – Jaksa menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara untuk terdakwa Harvey Moeis, atas perannya dalam perkara skandal korupsi PT Timah.

Selain tuntutan kurungan badan, pengusaha yang suami pesinetron Sandra Dewi tersebut juga dituntut jaksa berupa hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Demikian tuntut tim jaksa dalam sidang di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/12/2024) malam.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” kata jaksa tentang faktor yang memberatkan Harvey Moeis.

Jaksa menjelaskan bahwa nilai uang pengganti yang dituntut adalah senilai kekayaan yang terdakwa peroleh, dari perbuatannya melangar hukum yang juga sebesar Rp 210 miliar

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” imbuh jaksa tentang faktor lain yang memberatkan Harvey Moeis.

Sedangkan hal yang meringankan adalah fakta bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana.

Di dalam berkas tuntutan yang dibacakan secara bergantian, jaksa menyatakan Harvey Moeis sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.

Perannya adalah melakukan persekongkolan dengan terdakwa lain dalam bisnis pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang BUMN PT Timah.

“Terdakwa meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR),” papar jaksa.

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar.

Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

Rekening atas nama Ratih itulah yang digunakan untuk simpan uang bagi kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas newah, 141 buat perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce. (Luhur)

Baca Juga: