Editor Indonesia, Jakarta – Terulang lagi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dilaporkan terkait tindakan asusila ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) . Tindakan asusila itu diduga dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Maria Dianita Prosperiani mengatakan terdapat relasi kuasa yang terjadi dari dugaan asusila tersebut. Hasyim, sambungnya, menggunakan kepentingan pribadi dalam membina hubungan dengan korban.
“Ini perilaku yang berulang dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya, Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan kewenangannya, dia menggunakan fasilitas pribadi. Di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa,” kata Maria di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4).
Ia menjelaskan, hubungan antara Hasyim dan korban dimulai pertama kali pada Agustus 2023 saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke luar negeri. Sedangkan dugaan asusila itu berakhir pada Maret 2024.
“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ucapnya.
Dia mengaku tidak ada kepentingan politik dalam pelaporan ini. Dia menjelaskan bahwa laporan baru diajukan saat ini karena takut mengganggu tahapan pemilu. Oleh karena itu, laporan baru diajukan setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan.
“Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan enggak sederhana, barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang tapi patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban,” ujar maria.
Sementara itu Kuasa Hukum Pengadu yang lain dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan menilai tindakan Hasyim tersebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga pihaknya melaporkan ke DKPP.
Aristo menyebut petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 karena merasa dirugikan.
“Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ucap Aristo saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.
Menurut Aristo, perilaku dugaan pelanggaran kode etik semacam itu sebelumnya juga telah dilakukan Hasyim. Terakhir, Hasyim terbukti memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
DKPP pun menjatuhkan hukum peringatan keras terakhir kepada Hasyim.
“Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas. Nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya, Ketua KPU,” jelasnya.
Aristo menyebutkan, ketua kpu dilaporkan asusila dengan beberapa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu. Yakni bukti percakapan hingga foto-foto.
Aristo menegaskan, perbuatan Hasyim tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Sehingga pihaknya berharap Hasyim bisa diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian.
“Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, yaitu sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan,” imbuh dia. (Frd)