Terwelu, Sirekap Masih Trial dan Error
Penulis : Dr. KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen
Kata “Terwelu” di atas bukan salah ketik, ini adalah kata yang sering diucapkan dengan nada berat oleh komedian Cak Lontong saat mengomentari suatu hal yang bersifat “sangat keterlaluan”. Hal inilah yang layak saya sampaikan saat mendengar statemen dari Ketua Bawaslu beberapa waktu lalu, yang mengatakan “SIREKAP adalah sistem baru, Pasti ada Trial dan Error-nya” (bukti jejak digitalnya ada di tautan ini “dlvr.it/T2qcRp”)
Faktanya, statemen tersebut salah atau keliru, karena SIREKAP sebenarnya bukan sistem yang benar-benar baru. Sistem ini pernah digunakan saat Pilkada tahun 2020 lalu, dimana saat itu malahan masih hanya menggunakan server lokal di KPU dan dihandle oleh kampus ternama dengan segala keterbatasan dananya (tidak seperti sekarang, terregister melalui Alibaba.com di Singapore)
Dengan menggunakan server lokal di dalam negeri waktu itu sebenarnya SIREKAP saat Pilkada 2020 malahan sudah conply dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya UU PDP yang mempersyaratkan lokasi server di dalam negeri. Namun, ironisnya dengan beaya berlimpah saat ini malah nekad menggunakan Alamat IP-Address 170.33.13.55 yang menunjuk kepada Alibaba.com Singapore e-commerce limited
Sebagaimana sudah saya jelaskan secara teknis, jelas-jelas di register IP tersebut terdapat nama Aliyun Computing Co.Ltd (?) yang berlokasi tidak di Indonesia. Bahkan beberapa rekan sejawat pakar digital lain juga menemukan koneksi server SIREKAP ini dengan lokasi server di China bahkan Perancis, selain di Singapore. Semalam (Senin, 19/02/24) BEi, salahsatu Komisioner KPU akhirnya mengakui bahwa SIREKAP ini diregister di Singapore tersebut.
Meski tidak transparan berani mengakui bahwa dengan terregister di Alibaba.com Singapore maka data-data Pemilu 2024 otomatis terhubung (baca: bisa diakses tidak hanya dari Indonesia), namun pengakuan itu setidaknya sudah membenarkan potensi pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku tentang bagaimana protap mengelola data vital milik masyarakat Indonesia.
Sayangnya usai Konfrensi Press, Ketua KPU dan semua komisionernya langsung ngacir meninggalkan tempat acara tanpa sedikitpun memberi ruang diskusi / tanya Jawab kepada wartawan, sehingga praktis sejumlah kasus yang terjadi di banyak tempat pemungutan suara (TPS) sebagimana yang sudah viral dan menjadi trending topic hari-hari ini tentang SIREKAP tidak mendapatkan Jawaban yang komprehensif karena konfrensi pres berlangsung searah saja.
Jadi apakah hal ini yang disebut oleh Bawaslu sebagai “Trial dan Error”? MasyaAllah, sudah diberi kepercayaan dan anggaran yang sangat besar tapi SIREKAP masih ditolelir terjadi Trial dan Error?
Padahal, masalahnya saat Pilkada 2022 saja sudah banyak masalah tentang Problem Signal, tetapi sekarang malah tidak ada fungsi “Error Checking” yang secara otomatis bisa mengoreksi kalau ada salah input sebagaimana sistem komputasi biasa.
Dengan demikian -sesuai “tantangan” Ketua Bawaslu- untuk diperiksa atau dilakukan Audit Forensik terhadap SIREKAP ini, maka sebaiknya hal itu harus dijawab dengan tegas oleh KPU untuk dilaksanakan, sebab bagaimana pun juga meski de jure hasil dari SIREKAP ini bukan seperti hasil hitung manual berjenjang yang menjadi hasil resmi Pemilu 2024, namun de facto sudah menjadi acuan dari masyarakat, apalagi ketika melihat hasil dari Quick Count dan Exit Poll (yang meski ada penjelasan ilmiah) tampak “teratur dan seragam”.
Oleh sebab itu penjelasan KPU yang semakin membuat tidak jelas, dalam Konfrensi Pres semalam menambah runyam statement “Trial dan Error” oleh Bawaslu sebelumnya. Tampak tidak adanya koordinasi yang baik dari para penyelenggara Pemilu 2024. Padahal biayanya sangat besar, belum lagi hasil Pemilu 2024 yang kridibilitasnya sangat dipertanyakan oleh akal sehat akibat sudah cacat oleh kejadian-kejadiam sebelumnya (kasus Paman Usman di MKMK, Pelanggaran Etika berkali-kali oleh Ketua KPU dan sebagainya).
Jadi kalau kemarin sudah muncul Gerakan Moral dari Ratusan Profesor, Doktor, Master, Mahasiswa hingga Masyarakat di seluruh Penjuru Negeri ini, dan kalau melihat berbagai masalah di KPU, utamanya soal SIREKAP ini, sangat wajar bila gerakan-gerakan itu muncul kembali untuk mengembalikan arah demokrasi Indonesia. Jangan sampai gerakan-gerakan itu berhenti hanya sampai sesaat sebelum Hari-H Pemilu tanggal 14 Februari lalu, dugaan kecurangan ini harus tetap digelorakan sampai Indonesia benar-benar mendapatkan pimpinan terbaik sesuai cita-cita Reformasi selama ini.
Salah satu Gerakan Moral yg masih terus semangat menyuarakan hal ini adalah “Gerakan Pemilu Bersih” yang melibatkan 100 Tokoh Nasional yang menolak Pemilu Curang, sebagaimana ditambah oleh “Trial dan Error”-nya SIREKAP ini. Pertanyaannya, cukupkah hal itu bisa meluruskan kembali Arah Reformasi Indonesia? Tentu tidak, jika Rakyat Indonesia masih belum sadar bahwa apa yg terjadi saat ini makin mengancam Demokrasi di Indonesia. (***)