Turis Asing ke Bali Dikenakan Pajak US$10 per orang, Ini Kata Sandiaga
Editorindonesia, Jakarta – Turis asing yang akan masuk ke Pulau Bali akan dikenakan retribusi sebesar US$10 atau sekitar Rp150 ribu. Sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Terkait hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno menyampaikan kebijakan retribusi/pungutan Rp150 ribu atau sekitar US$10 untuk turis asing yang datang ke Bali sebagaimana ditetapkan Pemprov Bali itu untuk menuntaskan persoalan sampah di Bali.
“Jangan sampai nanti dipungut biaya, tapi tidak bisa merasakan manfaatnya. Manfaat pungutan ini untuk penanganan sampah guna pelestarian budaya,” ucap Sandiaga, kepada wartawan di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Kebijakan tersebut akan diberlakukan Rabu pekan depan (14/2/2024). Pungutan Rp150 ribu tersebut dikenakan sebanyak satu kali ketika turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) datang ke Indonesia dan mengunjungi Bali. Pajak itu akan dibayarkan sebelum wisman memasuki pintu kedatangan Bali, baik itu di bandara maupun di pelabuhan. Pembayaran pun secara nontunai atau cashless melalui sistem digitalisasi.
“Sistemnya nanti sebelum berangkat akan dilakukan pungutan melalui media digital. Hal ini diarahkan agar tidak membebani wisman dari segi proses pembayaran,” jelas Sandiaga.
Pemprov Bali, diharapkan Sandiaga, sudah mempersiapkan kebijakan tersebut secara matang agar dalam implementasinya berjalan lancar. Kemenparekraf pun akan mengawasi kebijakan tersebut agar jangan malah mengganggu wisman.
“Kami akan mengawal dan memastikan bahwa ini berjalan lancar dan ini akan kita evaluasi tentunya untuk tiga bulan pertama,” jelasnya.
Rencana kebijakan ini, menurut Sandiaga, belum mendapat protes dari berbagai kalangan. Justru kebijakan ini, ungkap Sandi, banyak pihak yang memuji langkah berani Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan ini.
“Belum ada (protes), tapi ada beberapa pengamat yang menyampaikan ini adalah langkah berani dari Pemprov Bali untuk menetapkan pungutan,” ungkapnya. (Didi)