Jabodetabek

UPT Metrologi Legal Depok Pastikan SPBU Akurat Jelang Mudik Lebaran 2025

×

UPT Metrologi Legal Depok Pastikan SPBU Akurat Jelang Mudik Lebaran 2025

Sebarkan artikel ini
UPT Metrologi Legal Depok Pastikan SPBU Akurat Jelang Mudik Lebaran 2025
Petugas UPT Metrologi Legal Depok pastikan SPBU akurat/dok.Editor Indonesia-Kisar

Editor Indonesia, Depok – UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Jawa Barat, menggencarkan pengukuran dan pengecekan ulang alat ukur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), termasuk pompa bahan bakar dan meteran. Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen agar mendapatkan bahan bakar sesuai dengan jumlah liter yang dibayar.

Selain itu, pengecekan ini juga dilakukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran.

Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok, menjelaskan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) dengan aman tanpa rasa khawatir.

“Kami melakukan sampling di seluruh SPBU untuk memastikan keamanan bagi masyarakat, terutama karena Kota Depok menjadi jalur perlintasan arus mudik dan arus balik Lebaran. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa takaran BBM masih dalam batas toleransi,” kata Zaki pada Selasa (11/3/2025).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Perdagangan Nomor MR.03.09/98/PKTN/SD/2/2025 tentang perlindungan konsumen dan tertib niaga.

“Kami secara rutin melakukan pengecekan seluruh sarana dan prasarana SPBU di Kota Depok agar saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, semuanya dalam kondisi aman dan siap melayani konsumen,” tambahnya.

Zaki menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh SPBU di Kota Depok berada dalam kondisi aman. Selain pengecekan dari UPTD Metrologi Legal, dilakukan juga pengujian kualitas dan kuantitas BBM untuk memastikan mutu bahan bakar yang dijual tetap terjaga.

“Kami pastikan Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, dan seluruh produk Pertamina aman dikonsumsi masyarakat. Semua telah diuji dan terbukti memiliki mutu yang baik,” ungkap Zaki.

Sejak dilakukan pengujian, tidak ditemukan adanya pencampuran bahan yang tidak sesuai standar. “Kami juga memeriksa pewarna untuk mengidentifikasi jenis BBM. Pertalite berwarna hijau, Pertamax biru, dan Pertamax Turbo merah. Secara keseluruhan, seluruh SPBU di Kota Depok memenuhi ketentuan metrologi dari segi takaran,” jelasnya.

Jika ditemukan SPBU yang melakukan kecurangan, sanksi yang diberikan cukup berat. “Melanggar Undang-Undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 dapat berujung pada sanksi pidana hingga penutupan usaha. Dendanya bisa mencapai Rp10 miliar dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun jika menggunakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Zaki.

Tera ulang atau pengukuran ulang alat ukur di SPBU dilakukan secara berkala setiap tahun. “Pengusaha SPBU wajib melakukan tera ulang setidaknya sekali dalam setahun,” ujarnya.

Zaki juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir saat melakukan perjalanan mudik atau beribadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri, karena pasokan BBM di SPBU Kota Depok telah dipastikan aman dan sesuai standar. (Kis)