Dok/Poltracking Indonesia

Usai Disanksi, Poltracking Indonesia Keluar dari Persepi

Editor Indonesia, Jakarta – Poltracking Indonesia keluar dari Persepi pada Selasa (5/11/2024). Hal ini buntut perbedaan hasil survei elektabilitas tiga paslon Pilkada Jakarta antara Poltracking Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).

“Betapa naifnya, kalau Poltracking harus mempertaruhkan rekam jejak dan reputasinya selama 12 tahun hanya gara-gara satu survei Pilkada Jakarta,” ujar Direktur Poltracking Indonesia Masduri Amrawi dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut Masduri menegaskan, Poltracking Indonesia keluar dari keanggotaan Persepi bukan karena melanggar etik.

“Tapi karena merasa sejak awal ada anggota dewan etik Persepi yang tendensius pada Poltracking Indonesia,” kata dia.

Menurut dia, Poltracking Indonesia pada 2024 diajak bergabung ke Persepi karena pertaruhan integritas.

“Pada 2024 Poltracking keluar dari Persepi juga karena pertaruhan integritas,” tegas Masduri.

“Telah 10 tahun Poltracking bergabung bersama Persepi. Sejauh ini kami cukup bersabar dengan dinamika internal organisasi,” lanjut dia.

Sebelumnya, Dewan etik Persepi menjatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia terkait hasil survei elektabilitas tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024 periode Oktober 2024 yang berbeda dengan LSI. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Dewan Etik Persepi meminta keterangan dari Poltracking dan LSI.

“Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi,” demikian bunyi keputusan Dewan Etik Persepi.

Dinukil dari Kompas, dari hasil pemeriksaan, Poltracking Indonesia tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data yang ditunjukkan saat pemeriksaan, dengan 2.000 data sampel seperti yang dirilis ke publik Sebelumnya, sejak 29 Oktober 2024, Dewan Etik Persepi telah meminta Poltracking menunjukkan 2.000 data responden yang dirilis dalam survei publik.

Poltracking sempat tidak dapat menunjukkan data tersebut dengan alasan sudah terhapus. Akan tetapi, pada 3 November 2024, data itu berhasil dipulihkan. Namun, setelah membandingkan data-data tersebut, ditemukan ketidaksesuaian. Oleh karena adanya perbedaan data itu, Dewan Etik Persepi tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei Poltracking.

Sebaliknya, dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa Lembaga Survei Indonesia telah melakukan survei sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) survei opini publik.

“Pemeriksaan metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik,” tulis Dewan Etik Persepi. (Frd)