Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah resmi memperluas akses pengelolaan tambang batu bara bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) melalui revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa perubahan ini membuka kesempatan lebih luas bagi ormas keagamaan dan UKM untuk terlibat dalam sektor pertambangan, tidak hanya terbatas pada wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
“Dengan undang-undang ini, organisasi keagamaan tidak hanya bisa mengelola tambang di eks-PKP2B, tetapi juga di luar wilayah tersebut,” ujar Bahlil setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, ormas keagamaan hanya bisa mengelola enam wilayah eks PKP2B yang telah berproduksi, yaitu tambang yang sebelumnya dikelola PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Namun, dengan disahkannya revisi UU Minerba, batasan tersebut kini dihapus, sehingga lebih banyak lahan tambang yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan dan UKM.
Akses Prioritas untuk UKM dan Koperasi
Selain memperluas cakupan wilayah tambang yang bisa dikelola, revisi UU Minerba juga mengubah skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya izin hanya bisa diperoleh melalui mekanisme lelang, kini tersedia skema prioritas.
Menurut Bahlil, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil, koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mengelola sumber daya alam nasional.
Sementara itu, DPR dan pemerintah sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, izin WIUP diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, dan badan usaha swasta yang bermitra dengan perguruan tinggi.
Dengan adanya revisi ini, pemerintah berharap sumber daya tambang batu bara dapat dikelola lebih merata dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi berbagai elemen masyarakat. (Didi)
Baca Juga: Syarat yang Harus Dipenuhi Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang