Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Paiman Rahardjo/dok.ist

Wamendes Paiman Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Cawe-cawe Dukung Prabowo-Gibran

Editorindonesia, Jakarta – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Paiman Rahardjo, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Paiman disebut mengumpulkan sejumlah orang untuk mendukung pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Tindakan Paiman Rahardjo yang merupakan pejabat negara, tidak boleh sembarangan melakukan kegiatan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Paiman, sangat mengkhawatirkan,” ungkap Ibnu Syamsu Hidayat, pengacara dari Firma Hukum Themis Indonesia, pihak yang melaporkan Wamendes ke Bawaslu, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023)

Dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan Paiman, jelas Ibunu, yakni ketentuan di dalam Pasal 283 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Pejabat negara, Pejabat struktural dan Pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye”.

Ibnu menjelaskan bahwa posisi Paiman sebagai pejabat negara, memegang anggaran dan program pemerintah yang berpotensi akan disalahgunakan. Ia menilai dengan Paiman menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu pada paslon Prabowo-Gibran.

“Fakta bahwa Prabowo adalah menteri di pemerintahan Presiden Jokowi, serta Gibran merupakan putra Presiden Jokowi adalah benang merah yang berpotensi memicu pelanggaran yang jauh lebih sistematis, terstruktur, dan masif,” tegasnya.

Menurut Syamsu, pelanggaran administrasi pemilu dapat dijatuhkan sanksi teguran tertulis kepada pelaku pelanggaran, bahkan bisa berujung sanksi diskualifikasi bagi peserta pemilu.

“Oleh sebab itu, hari ini kami melaporkan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Wakil Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada Bawaslu,” terang dia.

Syamsu lebih jauh menjelaskan bahwa tindakan di luar tindak pidana dan pelanggaran etik adalah pelanggaran administrasi pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu.

Oleh karena itu, ia menilai tindakan Paiman Raharjo sudah termasuk kepada kualifikasi pelanggaran administrasi yang harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Adapun desakan pada Bawaslu oleh pelapor antara lain mendesak Bawaslu serius melakukan kajian, pemeriksaan, memanggil, dan menelusuri pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Wamendes Paiman Rahardjo.

Lalu mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan seluruh pejabat negara untuk tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan, program, dan anggaran pemerintah untuk peserta pemilu tertentu, dan mendesak DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat pemerintah, dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran negara untuk kepentingan peserta pemilu tertentu. (Her)

Baca Juga: Anies Ingatkan Massa di Bogor kalau Perubahan Butuh Kewen