Yusril Ihza Mahendra saksi meringankan Firli/dok.ist

Yusril Ihza Saksi Meringankan Tersangka Firli Bahuri

Editorindonesia, Jakarta – Yusril Ihza Mahendra rencananya hari Senin ini, (15/1/2014) akan diperiksa oleh Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi meringankan atau a de charge dari Firli Bahuri, tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa Yusril Izha Mahendra telah mengkonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan hari ini.

“Informasinya akan hadir,” kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Yusril mengkonfirmasi kehadirannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik hari ini pukul 10.00 WIB

“In Syaa Allah jam 10,” kata Yusril.

Selain Yusril Ihza Mahendra Ade juga menyebut ada saksi lainnya yang dimintai keterangan. Tapi tidak dirincikan siapa saja saksi yang dimaksud.

“Ada saksi lain diperiksa,” ungkap Ade.

Sebelumnya, Firli telah mengajukan sejumlah pakar menjadi saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023.

Sejumlah saksi tersebut, yakni Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita; pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dan Alex Marwata telah menyatakan keberatannya diperiksa sebagai saksi a de charge Firli pada 1 Desember 2023.

Alasan Romli, dirinya adalah seorang ahli, bukan saksi. Seorang saksi tidak boleh meringankan tersangka, tapi memberikan keterangan sesuai keahliannya.
Sementara itu Dua saksi meringankan yakni Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah dilakukan pemeriksaan.

Seperti telah diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. (Frd)