Jabodetabek

19 SMAN dan SMKN di Depok Kembalikan Pungli Study Tour dan Perpisahan

×

19 SMAN dan SMKN di Depok Kembalikan Pungli Study Tour dan Perpisahan

Sebarkan artikel ini
19 SMA dan SMK di Depok Kembalikan Pungli Study Tour dan Perpisahan
Salah satu SMA di Kota Depok, Jawa Barat/dok.Editor Indonesia-Kisar

Editor Indonesia, Depok – Sebanyak 19 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Depok, Jawa Barat, sepakat mengembalikan pungutan liar (pungli) dari biaya study tour dan perpisahan kelulusan kepada orang tua/wali peserta didik.

Pengembalian ini dikonfirmasi oleh sejumlah orang tua yang dihubungi secara terpisah pada Selasa (25/2/2025). Mereka mengaku telah dihubungi oleh pihak sekolah untuk mengambil kembali uang yang sebelumnya telah dibayarkan.

“Kami sudah dihubungi pihak sekolah,” ujar SS, orang tua siswa SMAN 4 Depok yang berlokasi di Jalan Jeruk No. 1, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos.

Sebagaimana diketahui, orang tua murid di SMAN 4 Depok sebelumnya sempat melayangkan protes terkait pungutan yang dinilai terlalu tinggi. Setelah mendapat banyak keluhan, pihak sekolah akhirnya memutuskan untuk mengembalikan uang tersebut.

Lapor ke Gubernur Jawa Barat

Menurut SS, para orang tua awalnya melaporkan dugaan pungli ini langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Kami berterima kasih kepada Gubernur yang merespons keluhan kami,” kata SS, yang mengaku berasal dari keluarga prasejahtera. Keputusan pengembalian uang ini pun disambut baik oleh para orang tua yang merasa terbebani.

Pengembalian Dana Masih Berproses

Wakil Kepala SMAN 4 Depok, Mawardi, membenarkan bahwa sekolahnya tengah memproses pengembalian dana kepada orang tua/wali murid. “Kami akan kembalikan, dan saat ini prosesnya sedang berjalan,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala SMAN 14 Depok, Dadi, yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

“Untuk SMAN 14, kami akan mengumpulkan orang tua pada Rabu untuk menyampaikan bahwa acara perpisahan kelas XII ditiadakan,” kata Dadi.

Tekanan Hukum dan Regulasi Baru Diharapkan

Menurut Sekretaris Jenderal Barisan Kader (Barikade) Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk, langkah 19 SMAN dan SMKN  di Kota Depok mengembalikan dana pungli ini dilakukan karena para kepala sekolah khawatir terkena sanksi hingga pemecatan.

Pasang Haro juga mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, untuk segera mengatur regulasi nasional mengenai study tour dan perpisahan sekolah agar tidak lagi bersifat wajib.

“Harus ada aturan baru, baik dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen), sehingga kegiatan seperti study tour dan perpisahan tidak menjadi beban wajib bagi orang tua murid,” ucap Pasang Haro dengan tegas.

Instruksi Pengembalian Uang dari Dinas Pendidikan

Pengembalian dana pungli ini dilakukan setelah Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, mengeluarkan nota dinas nomor 4683/TU.03 SEKRE tertanggal 14 Januari 2025.

Dalam nota dinas tersebut, seluruh kepala SMAN dan SMKN di Kota Depok diperintahkan untuk segera mengembalikan uang pungutan kepada orang tua/wali peserta didik.

Diketahui, di Kota Depok terdapat 15 SMAN dan 4 SMKN yang sempat mengutip biaya study tour dan perpisahan dengan jumlah bervariasi, berkisar antara Rp3,8 juta hingga Rp5,5 juta per siswa. (Kis)

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Copot Kepsek SMAN 6 Depok Gara-Gara Study Tour