Hukum

196 Napi ‘High Risk’ Dipindah ke Nusakambangan, Total Tembus 1.300 Orang

×

196 Napi ‘High Risk’ Dipindah ke Nusakambangan, Total Tembus 1.300 Orang

Sebarkan artikel ini
196 Napi ‘High Risk’ Dipindah ke Nusakambangan, Total Tembus 1.300 Orang
196 napi high risk dipindahkan ke Nusakambangan/Dok.ditjenpas
napi dipindah ke nusakambangan

Editor Indonesia, Jakarta — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 196 narapidana kategori high risk ke Kompleks Lapas Super Maximum Security (SMS) Nusakambangan.

Dengan gelombang terbaru ini, total warga binaan high risk yang dipindahkan sejak kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto melampaui 1.300 orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan pemindahan bukan semata pengetatan keamanan, tetapi juga bagian dari pembinaan terukur.

napi dipindah ke nusakambangan

“Ini bukan hanya tentang komitmen kami memberantas narkoba dan telepon seluler ilegal. Ini juga upaya memberikan pembinaan yang tepat agar saat kembali ke masyarakat, mereka pulih secara mental dan perilaku,” ujar Mashudi, Minggu (24/8).

Asal Napi dan Jadwal Pemindahan

Gelombang pemindahan berlangsung 22–23 Agustus 2025. Para napi high risk berasal antara lain dari:

  • Kepulauan Riau: 57 orang
  • Jawa Barat: 55 orang
  • Jambi: 33 orang
  • Sumatera Selatan: 21 orang
  • Sumatera Utara: 6 orang
  • Sumatera Barat: 4 orang
  • Riau: 3 orang
  • Wilayah lain: 16 orang

Ditjen Pas menyebut proses pengawalan dilakukan berlapis bersama tim Pengamanan, Intelijen, dan Kepatuhan Internal, bekerja sama dengan kepolisian serta petugas pemasyarakatan di masing-masing wilayah.

Ditempatkan di Blok SMS dan Maksimum

Setibanya di Nusakambangan, para napi ditempatkan di Lapas Super Maximum dan Maximum Security sesuai hasil asesmen tingkat risiko.

“Mereka akan mendapatkan pembinaan dan pengamanan khusus sesuai kategorinya. Target kami, Nusakambangan membentuk mereka menjadi warga negara yang lebih baik,” ujar Mashudi. (Frd)