Editor Indonesia, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada di Aceh kini masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Sebelumnya, pulau-pulau ini secara administratif berada di Kabupaten Aceh Singkil.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan delapan instansi tingkat pusat, termasuk Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal), dan Topografi TNI AD. Selain itu, Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, serta pemerintah kabupaten terkait juga turut dilibatkan.
“Batas wilayah darat telah disepakati oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Tito di Kompleks Istana Negara pada Selasa (10/6/2025).
Namun, kesepakatan mengenai batas wilayah laut antara kedua daerah tersebut belum tercapai. Oleh karena itu, penentuan batas wilayah laut diserahkan kepada pemerintah pusat. Berdasarkan letak geografis dan tarikan batas wilayah darat yang telah disepakati, pemerintah pusat memutuskan keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Sumatera Utara.
“Dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” pungkas Tito. (Frd)