Editor Indonesia, Jakarta — Lima anggota DPR nonaktif, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) serta Adies Kadir, tampak hadir dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang tersebut digelar untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para legislator tersebut.
Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir, menjadi pihak teradu yang datang terakhir dalam Sidang MKD DPR RI, pada Rabu (5/11/2025). Adies Kadir hadir saat Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widiyantoro membacakan keterangan saksi dan ahli, yang sudah dihadirkan pada sidang sebelumnya.
Wakil Ketua MKD DPR TB Hasanuddin memaparkan salah satu laporan yang ditujukan kepada Nafa Urbach. Laporan itu berkaitan dengan unggahan media sosial milik Nafa pada 20 Agustus 2025 yang menyinggung soal fasilitas perumahan anggota dewan.
“Menurut para pengadu, pelanggaran kode etik terhadap teradu 2 (Nafa) adalah karena teradu 2 melakukan unggahan melalui medsos milik teradu 2 pada tanggal 20 Agustus 2025, dengan narasi, ‘Dewan itu tidak dapat rumah jabatan. Dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang dari luar kota, maka dari itu banyak yang kontrakan di dekat Senayan, supaya memudahkan mereka ke DPR. Saya saja yang tinggal di Bintaro, macetnya tuh luar biasa’,” ujar TB Hasanuddin di ruang sidang.
Ia menjelaskan, unggahan tersebut kemudian disunting ulang oleh pihak lain hingga menimbulkan persepsi negatif di publik. Nafa dianggap tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan seolah-olah mendukung kenaikan gaji serta tunjangan anggota DPR RI.
Selain Nafa, laporan terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya juga dibacakan. Keduanya diadukan karena aksi mereka yang dianggap tidak pantas saat berjoget di ruang publik, sementara Ahmad Sahroni dilaporkan akibat pernyataannya yang menyebut kata “tolol” dalam sebuah unggahan. (Har)
Baca Juga: MKD DPR Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif












