Hukum

50% Uang Judol Disebut Mengalir ke Budi Arie, Kejagung: Itu Fakta Dakwaan

×

50% Uang Judol Disebut Mengalir ke Budi Arie, Kejagung: Itu Fakta Dakwaan

Sebarkan artikel ini
Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun, Kejagung Usut Eks Stafsus dan Hubungannya dengan Nadiem
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar/Dok.Berita nasional
kejagung ungkap fakta

Editor Indonesia, JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya fakta dalam surat dakwaan terdakwa Zulkarnaen Apriliantoni, pegawai Kementerian Kominfo dalam kasus judi online (judol). surat dakwaan itu menyebutkan adanya jatah 50 persen untuk Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menkominfo.

“Nah jadi begini, supaya kami jelaskan secara komprehensif ya, bahwa majelis hakim dalam memeriksa, mengadili suatu perkara, apalagi perkara pidana, tentu didasarkan pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, itu koridornya. Nah, Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaannya tentu berdasarkan fakta-fakta dalam berkas perkara, tidak boleh lari dari situ,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

Harli menjelaskan bahwa surat dakwaan disusun berdasarkan rangkaian bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

kejagung ungkap fakta

“Tentu dalam kaitan perkara ini, kan ada beberapa orang yang sudah statusnya menjadi terdakwa, dan tentu Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaannya tentu didasarkan pada fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara,” jelasnya.

Proses persidangan, kata Harli, bertujuan untuk mencari kebenaran materiil berdasarkan alat bukti seperti keterangan saksi, bukti surat, keterangan terdakwa, dan petunjuk lainnya.

“Sekali lagi bahwa penuntut umum dalam surat dakwaannya itu, bahwa ada pihak-pihak yang disebut di situ tentu itu didasarkan pada adanya fakta itu di dalam berkas perkara,” tegas Harli.

Mengenai peran Budi Arie Setiadi, Harli menyatakan bahwa jika Budi Arie telah menjadi saksi dalam penyidikan kepolisian, Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk menghadirkan Budi Arie di persidangan.

“Tetapi kalau yang bersangkutan tidak masuk di dalam berkas perkara, dalam daftar saksi misalnya, maka itu dikembalikan kewenangannya kepada majelis hakim untuk menilai apakah harus diminta keterangan atau tidak,” ungkapnya.

“Nah, jadi ini sedang berproses. Kemudian seperti yang saya sampaikan, bahwa itu dasar dari penuntut umum yang menyebutkan pihak-pihak itu dalam surat dakwaan didasarkan pada fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara,” tandas Harli.

Dalam surat dakwaan Zulkarnaen Apriliantoni, terungkap bahwa Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan orang yang dapat mengumpulkan data situs judol pada Oktober 2023. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi Kismanto. Setelah pertemuan tersebut, Adhi mengikuti seleksi tenaga ahli Kominfo, namun gagal karena tidak memiliki gelar sarjana. Meskipun demikian, Adhi tetap diangkat sebagai tenaga ahli atas perintah Budi Arie Setiadi.

“Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website, serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Ari Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” demikian kutipan dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan. (Har)