Editor Indonesia, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sebanyak 571.410 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi bermain judi online (judol). Temuan ini berasal dari data hasil analisis PPATK sepanjang tahun 2024.
Ketua Tim Humas PPATK, M Natsir, menjelaskan bahwa dari total 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos, sebanyak 9,7 juta NIK terdeteksi terlibat dalam aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, lebih dari setengah juta NIK juga tercatat sebagai penerima bansos.
“Data tahun 2024 menunjukkan, dari 9,7 juta pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang juga menerima bansos,” ujar Natsir dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
PPATK juga mencatat lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi online yang dilakukan oleh kelompok tersebut, dengan total deposit mencapai Rp957 miliar, hanya dari satu bank saja. Natsir menegaskan, jika penelusuran diperluas ke bank lain, angkanya kemungkinan jauh lebih besar.
“Ini bukan lagi persoalan administratif, tapi sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan bantuan negara untuk kegiatan ilegal,” tegasnya.
Kemensos Siap Evaluasi dan Tindaklanjuti
Menanggapi temuan ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) akan menjadikan laporan PPATK sebagai bahan evaluasi dalam penyaluran bansos berikutnya.
“Ini bagian dari upaya pemerintah memastikan bahwa bansos benar-benar tepat sasaran,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi distribusi bansos melalui jalur formal, aplikasi resmi, maupun call center Kemensos. Menurutnya, pengawasan publik menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan bantuan.
Ia menambahkan bahwa pendamping sosial yang bertanggung jawab atas verifikasi penerima bansos juga akan dievaluasi apabila terjadi pelanggaran oleh penerima. “Jika ditemukan pelanggaran, identitas pendamping akan ditelusuri, dan bisa memengaruhi kelanjutan kontrak kerjanya,” ujarnya.
Selain kasus judi online, Kemensos juga menerima laporan dari PPATK tentang adanya rekening penerima bansos yang memiliki saldo lebih dari Rp1 juta hingga Rp2 juta. Menurut Gus Ipul, hal ini juga akan ditelusuri karena secara prinsip, bansos seharusnya langsung digunakan untuk kebutuhan dasar.
“Prinsip kami adalah edukasi dulu. Tapi kalau pelanggarannya terbukti berat, maka bansos akan dievaluasi dan bisa dihentikan,” tegasnya. (Her)












