Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam serangkaian penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah kendaraan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total enam unit mobil dan satu unit sepeda motor telah diamankan. Tiga unit mobil di antaranya disita dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Kemnaker selama dua hari terakhir. Penggeledahan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda pada hari Selasa (20/5/2025).
“Perkara di Kementerian Ketanagakerjaan, selama dua hari kemarin KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yang pertama di Kementerian Ketanagakerjaan, tim kemudian mengamankan tiga unit kendaraan bermotor roda empat,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa tiga unit mobil lainnya dan satu unit sepeda motor disita dalam penggeledahan lanjutan pada hari Rabu (21/5/2025). Penggeledahan pada hari kedua tersebut menyasar dua rumah yang berlokasi di wilayah Jabodetabek.
“Kemudian di hari kedua pada Rabu 21 Mei, tim melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Jabodetabek. Tim mengamankan tiga kendaraan bermotor roda empat dan satu kendaraan bermotor roda dua,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Budi belum memberikan informasi detail mengenai jenis-jenis mobil dan motor yang disita. Seluruh kendaraan tersebut saat ini telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk proses lebih lanjut.
“Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di gedung KPK Merah Putih dan tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut,” tegasnya.
Baca Juga:KPK Kembali Geledah Dua Lokasi Terkait Korupsi RPTKA Kemnaker
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini diduga melibatkan praktik suap dalam proses pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing pada periode 2020 hingga 2023. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker diduga melakukan pemerasan dan/atau menerima gratifikasi dari para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” jelas Asep pada Selasa (20/5/2025). (Her)
Baca Juga: KPK Geledah Kemnaker Terkait Dugaan Pemerasan Calon TKA, 8 Tersangka Dijerat