Editor Indonesia, Depok – Polda Metro Depok menyerahkan 8 tersangka dan barang
bukti tahap II atas perkara tindak pidana pembakaran unit mobil milik Satreskrim Polres Metro Depok kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok.
” Tersangka dan barang bukti sudah dikirim tadi ke Kejaksaan Negeri Kota Depok. Tersangkanya 8 orang, ” kata Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah, Kamis (19/6)
Arief mengatakan, 8 tersangka telah di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok.
” Mereka ditahan selama 20 hari sambil dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pasal yang dikenakan kepada para tersangka, ” katanya.
Delapan tersangka yang dilimpahkan adalah Rindu siringo ringo,Tahi hamonangan Sitinjak, Poltak Simanjuntak, Alfredo Santiago Redondo Simanjuntak. Tiga lainnya adalah Gomar rumahorbo, Lesko Sihombing, Lasita Aritonang dan Tony Simanjuntak.
Terhadap 8 tersangka disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 24 KUHP melawan petugas. Pasal 160 KUHP, penghasutan untuk melakukan tindak pidana, dan Pasal 170 KUHP (Kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan orang.
Arief menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional dan akuntabel. Demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.
Untuk kepentingan proses hukum yang berkeadilan, dan menjaga hak-hak semua pihak termasuk korban kata dia, Kejaksaan Negeri Kota Depok mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Sebelumnya, Selasa (27/6) Polres Metro Depok telah menyerahkan Tony Simanjuntak yang merupakan pentolan GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti dan barang bukti tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21.
” Tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan atau perlakuan tidak menyenangkan dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP Atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Arif.
Arief menyebutkan dengan diterimanya tahap dua ini, Kejaksaan Negeri Kota Depok akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan terhadap tersangka di Pengadilan Negeri Kota Depok.
“Jadi tahapan selanjutnya menyusun dakwaan, kemudian Pengadilan Negeri menjadwalkan agenda sidang,” ujarnya.
Diketahui, Tony Simanjuntak merupakan Ketua Ranting GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti yang diduga menjadi aktor intelektual pembakaran mobil polisi di Jalan Dahlan Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat, 18 April 2025 (Kis)
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Ketua Ormas di Depok: Polisi Diserang, 1 Mobil Dibakar Massa










