Nasional

95 Persen Tilang Kini Digital, Polri Yakin Jalanan Bebas Transaksi Gelap

×

95 Persen Tilang Kini Digital, Polri Yakin Jalanan Bebas Transaksi Gelap

Sebarkan artikel ini
95 Persen Tilang Kini Digital, Polri Yakin Jalanan Bebas Transaksi Gelap
Ilustrasi/dok.ist
tilang elektronik Polri

Editor Indonesia, Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan bahwa sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) kini mendominasi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Ia mengungkapkan, 95 persen penindakan pelanggaran di jalan raya sudah dilakukan melalui ETLE, sementara tilang manual hanya menyisakan 5 persen.

“Nah ini ada perkembangan luar biasa. Saya sudah expose bahwa 95 persen penegakan hukum pelanggaran lalu lintas adalah menggunakan ETLE, 5 persen adalah tilang manual,” kata Agus, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Rabu (15/10).

Agus menegaskan, optimalisasi penggunaan ETLE menjadi langkah konkret Polri untuk menghapus praktik pungutan liar (pungli) dan transaksi uang damai” antara pelanggar lalu lintas dan oknum petugas. Dengan sistem digital, seluruh proses penindakan dan pembayaran tilang kini dilakukan secara transparan.

“Sudah tidak ada lagi cerita atau anekdot tentang transaksi di lapangan. Penegakan hukum kini bersifat preventif dan edukatif,” tegasnya.

Menurut Agus, hingga Oktober 2025 sudah terdapat 1.641 perangkat ETLE aktif di berbagai daerah. Korlantas menargetkan jumlah tersebut meningkat hingga 5.000 unit pada 2027, seiring upaya memperluas jangkauan pengawasan digital di seluruh Indonesia.

“Target di 2027 mungkin bisa 3.000 sampai 5.000 kamera. Ini bagian dari transformasi digital yang menjawab harapan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, Korlantas telah mengoperasikan empat jenis kamera ETLE, yakni:

  • ETLE Statis, dipasang di titik rawan pelanggaran seperti perempatan dan jalan utama.
  • ETLE Portabel, dapat dipindahkan sesuai kebutuhan, misalnya di jalan tol atau kawasan tertentu.
  • ETLE Mobile, terpasang di kendaraan patroli untuk merekam pelanggaran saat kendaraan bergerak.
  • ETLE Handheld, perangkat genggam bagi petugas tersertifikasi untuk menindak langsung di lapangan.

Agus menambahkan, keberhasilan ETLE bukan diukur dari banyaknya pelanggar yang ditindak, tetapi dari meningkatnya kepatuhan pengguna jalan.

“Kita tidak bangga dengan banyaknya penindakan hukum. Kalau semua pengguna jalan tertib dan ETLE tidak banyak bekerja, justru itu keberhasilan kita,” tutupnya. (Her)

Baca Juga: Lima Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang