Iklan SMPB
Ekonomi

Ada Diskon 50% untuk Tarif Listrik PLN Januari dan Februari 2025

×

Ada Diskon 50% untuk Tarif Listrik PLN Januari dan Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Ada Diskon 50% untuk Tarif Listrik PLN Januari dan Februari 2025
Ilustrasi/Dok Editor Indonesia

Editor Indonesia, Jakarta – Pelanggan PLN akan mendapat diskon tarif untuk tagihan pemakaian listrik pada Januari dan Februari 2025. Diskon ini berlaku baik bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.

“Kebijakan diskon ini menyasar 97% pelanggan atau 81,4 juta pelanggan,” kata Dirut PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, Selasa (17/12/2024).

Pelanggan yang mendapatkan diskon terdiri dari;
– 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Amphere (VA)
– 38 juta pelanggan daya 900 VA
– 14,1 juta pelanggan daya 1.300 VA
– 4,6 juta pelanggan daya 2.200 VA.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon 50% diberikan berupa pengurangan nilai tagihan ketika pelanggan membayarnya pada periode Januari-Februari 2025.

“Untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik di manapun, baik itu di PLN Mobile, ritel-ritel, agen dan di manapun,” tambah Darmawan.

Artinya diskon 50% tarif listrik ini berlaku otomatis sehingga para pelangggan tidak perlu melakukan registrasi untuk mendapatkannya.

Menkeu Sri Mulyani, menjelaskan paket stimulus yang bersumber dari dana APBN ini bagian dari paket stimulus ekonomi yang menyasar rumah tangga, pekerja, dan UMKM.

Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.

Selain diskon listrik 50% selama dua bulan, juga ada bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan.

“Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli,” tambah Sri Mulyani.

Bagi para pekerja ada paket stimulus berupa perbaikan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK sebagai komitmen pemerintah memberikan kemudahan akses perlindungan pekerja.

Sementara untuk UMKM, pemerintah memperpanjang masa berlakunya PPh final 0,5% hingga 2025. U

Khusus bagi MKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta/tahun, sepenuhnya pemerintah bebaskan dari kewajiban pungutan PPh 21. (Luhur Hertanto/A-2)