HukumRagam

Advokat dan Direktur JAK TV Diduga Halangi Penyidikan Kejagung: Terima Rp478 Juta, Buat Demo Bayaran dan Konten Negatif

×

Advokat dan Direktur JAK TV Diduga Halangi Penyidikan Kejagung: Terima Rp478 Juta, Buat Demo Bayaran dan Konten Negatif

Sebarkan artikel ini
Advokat dan Direktur JAK TV Diduga Halangi Penyidikan Kejagung: Terima Rp478 Juta, Buat Demo Bayaran dan Konten Negatif
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar/Dok.ist

Editor Indonesia, Jakarta – Advokat dan Direktur JAK TV diduga halangi penyidikan Kejagung. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya upaya serius dalam menghalangi penyidikan tiga kasus korupsi besar: tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO). Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Upaya perintangan tersebut terungkap dari pengembangan kasus dugaan suap pada vonis lepas ekspor CPO. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik menemukan sejumlah dokumen yang menjadi bukti kuat keterlibatan beberapa pihak.

“Dalam perkembangan itu kami menemukan beberapa dokumen sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban terkait apa yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Qohar.

Tiga Tersangka Ditetapkan, Termasuk Direktur JAK TV

Kejagung langsung bertindak cepat dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (21/4/2025), sehari sebelum konferensi pers. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka:

Marcella Santoso (MS) – Advokat

Junaedi Saibih (JS) – Advokat

Tian Bahtiar (TB) – Direktur Pemberitaan JAK TV

Tian Bahtiar Diduga Terima Rp478,5 Juta untuk Produksi Konten Negatif

Menurut Kejagung, Tian Bahtiar menyalahgunakan jabatannya dengan membuat konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung. Konten ini diduga dipesan oleh dua advokat, Marcella dan Junaedi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama direktur JAK TV, karena tidak ada kontrak tertulis antara JAK TV dengan para pihak tersebut,” jelas Qohar.

Total dana yang diterima Tian Bahtiar mencapai Rp478.500.000, yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten negatif ke media sosial serta platform online yang terafiliasi dengan JAK TV.

Sementara itu, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan ekspor crude palm oil (CPO).

Selain, Tian Bahtiar, dua tersangka lain yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, juga langsung ditahan.

“Terhadap dua tersangka yaitu JS dan TB ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Kejagung menilai tindakan para tersangka sebagai bentuk nyata perintangan penyidikan yang dapat merusak proses penegakan hukum. Tak hanya menyebarkan konten, mereka juga disebut mengorganisasi demonstrasi bayaran demi menggiring opini publik. (Her)