Hukum

AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat dengan Tidak Hormat, Majelis KKEP Sebut Perbuatan Tercela

×

AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat dengan Tidak Hormat, Majelis KKEP Sebut Perbuatan Tercela

Sebarkan artikel ini
AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat dengan Tidak Hormat, Majelis KKEP Sebut Perbuatan Tercela
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko/dok.polri

Editor Indonesia, Jakarta – Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dari keanggotaan Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri telah diputuskan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Selain sanksi PTDH, Majelis KKEP juga menetapkan bahwa tindakan Malvino tergolong sebagai perbuatan tercela.

Trunoyudo menambahkan bahwa Malvino juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama enam hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 di ruang Patsus Divisi Propam Polri.

Sebagai informasi, sidang etik untuk AKBP Malvino Edward berlangsung dua tahap, yaitu pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00–12.00 WIB dan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025) pukul 09.00–16.30 WIB.

Sebelumnya, Brigjen Trunoyudo menyampaikan bahwa dua personel Polri lainnya, berinisial D dan Y, juga telah dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara DWP (Djakarta Warehouse Project).

“Kedua personel tersebut telah menerima putusan PTDH dari Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya.

Dua personel tersebut adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Sebelumnya, Netizen digemparkan dengan unggahan di akun X @Twt_Rave, yang mengunggah sejumlah polisi diduga melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap penonton dari Malaysia.

Dalam unggahannya, mereka menyebut polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia.

“Oknum polisi juga diduga memeras uang mereka yang jumlahnya berkisar 9 juta RM atau setara Rp32 miliar. Bahkan, ada klaim bahwa para penonton terpaksa membayar meski tes urine narkoba mereka negatif,” tulis akun tersebut. (Har)