Akses Warga Tapos yang Terisolasi Kini Terbuka Lagi Usai Mediasi
Editor Indonesia, Depok – Sengketa lahan antara warga dengan ahli waris di Gang Namin, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, akhirnya menemui titik terang. Persoalan yang sempat membuat akses jalan warga tertutup itu kini telah diselesaikan melalui mediasi.
Pemerintah Kelurahan Sukamaju Baru bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas turun tangan menengahi konflik yang melibatkan Yuli Yanti, ahli waris tanah, dengan warga setempat. Mediasi dilakukan pada Senin (7/7/2025) di Kantor Kelurahan Sukamaju Baru, dan menghasilkan kesepakatan damai.
Dalam mediasi yang disaksikan langsung oleh Ketua RT, RW, serta perwakilan kepolisian dan TNI, Yuli Yanti menyatakan kesediaannya untuk membongkar tembok yang menutup satu-satunya akses jalan menuju rumah warga di RT 002 RW 08, Gang Namin.
Lurah Sukamaju Baru, Nurhadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil kedua belah pihak serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Sudah kami kroscek ke lapangan, dan memang jalan tersebut merupakan akses umum yang diberikan oleh almarhum Namin, ayah dari Yuli Yanti. Tanah itu sebelumnya dijual kepada warga, termasuk jalan yang bisa dilewati mobil,” ujar Nurhadi.
Baca Juga: Warga Tapos Depok Terisolasi, Akses Jalan Ditutup Ahli Waris Tanah
Menurutnya, penutupan jalan oleh ahli waris sempat membuat warga terisolasi dan tidak bisa mengakses rumah menggunakan kendaraan roda empat.
Namun kini, setelah adanya surat pernyataan tertulis dari Yuli Yanti untuk membongkar tembok penutup jalan, persoalan tersebut resmi dinyatakan selesai.
“Ahli waris sudah siap membongkar tembok. Pernyataan ini dibuat secara tertulis di hadapan kami dan disaksikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Sekarang masyarakat sudah bisa melintas kembali,” tutup Nurhadi. (Kis)
Baca Juga: Sengketa Lahan BMKG di Tangsel, GRIB Jaya Klaim Ahli Waris Punya Girik